KPU tetapkan calon anggota DPRD Karimun terpilih

id Rapat pleno,Calon terpilih,DPRD Karimun

KPU tetapkan calon anggota DPRD Karimun terpilih

Rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karimun yang digelar KPU Karimun di Hotel Alishan, Kamis (8/8) malam. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menetapkan 30 calon anggota DPRD Karimun terpilih hasil Pemilihan Umum 2019.

Penetapan calon anggota DPRD Karimun terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karimun Pemilihan Umum 2019 di Hotel Alishan, Tanjung Balai Karimun, Kamis malam.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko didampingi seluruh komisioner dan dihadiri Bawaslu Karimun dan perwakilan dari partai politik dan dihadiri pula Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Rapat pleno berlangsung singkat karena merupakan rapat lanjutan yang digelar di Hotel Aston pada 22 Juli 2019.

Kala itu, rapat pleno hanya membacakan perolehan suara partai politik dan nama-nama calon anggota legislatif yang terpilih, dan pleno diskor karena Partai Berkarya mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

"Rapat pleno ini merupakan lanjutan. Sesuai kesepakatan dari perwakilan partai politik, maka malam ini kita hanya membacakan berita acara. Sedangkan perolehan kursi dan nama-nama calon terpilih sudah dibacakan dalam rapat pleno sebelumnya," ujar Eko Purwandoko saat memimpin rapat pleno.

Ketua Divisi Teknis KPU Karimun Ahmad Sulton menambahkan, rapat pleno lanjutan tersebut digelar malam ini berdasarkan instruksi KPU pusat pada 6 Agustus 2019, agar menetapkan calon terpilih paling lambat 11 Agustus 2019.

Instruksi KPU tersebut terkait dengan putusan MK terhadap gugatan Partai Berkarya, bahwa gugatan PHPU dari Partai Berkarya dinyatakan gugur oleh mahkamah.

"Karena 11 Juli bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, maka rapat pleno ini kita putuskan digelar malam ini," ujarnya.

Penetapan calon terpilih anggota DPRD Karimun tersebut ditandai dengan pembacaan SK KPU Karimun Nomor 127/HK.03.1-Kpt/2102/KPU-Kab/VIII/2019.

Usai pembacaan SK penetapan calon terpilih, rapat pleno terbuka diskor menunggu selesainya berita acara penetapan untuk selanjutnya ditandatangani para saksi dari partai politik.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE