Kejari Bintan selidiki dugaan korupsi proyek Rp2,2 miliar

id Korupsi proyek fisik

Kejari Bintan selidiki dugaan korupsi proyek Rp2,2 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sigit Prabowo. (ANTARA/Ogen)

Bintan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Kepri, Sigit Prabowo, mengaku tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek fisik senilai Rp2,2 miliar yang ditangani salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah tersebut.

Kendati demikian, Kajari Bintan ini enggan mengungkapkan jenis proyek fisik yang dimaksud, pun OPD yang menanganinya.

"Intinya proyek fisik. Pembangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi bangunan dan volume, sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Sigit Prabowo, Minggu.

Guna mendalami penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari Kepala OPD serta pihak kontraktor yang menjalankan proyek fisik tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mendapatkan alat dan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Kejari Bintan, lanjut Sigit, juga menggandeng Lembaga Pembangunan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri untuk mengetahui dampak kerugian dari proyek fisik itu.

"Kami masih menunggu keterangan ahli dari LPJK Kepri," ujarnya.

Dia turut menegaskan bahwa Kejari Bintan, sebagaimana yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo, dilarang mengekspos kasus selama proses penyelidikan masih berlangsung.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE