Polda Kepri temukan 6.130 kotak masker ilegal asal China

id masker ilegal,masker ilegal batam, covid-19

Polda Kepri temukan 6.130 kotak masker ilegal asal China

Aparat Polda Kepri menemukan 6.130 kotak masker ilegal di Kota Batam Kepri, Kamis. (Dok Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menemukan 6.130 kotak masker kesehatan ilegal dalam inspeksi mendadak di PT SJL, Kamis.

"Tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin, alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt.

Tim menemukan 6.130 kotak masker, yang setiap kotak berisi 50 dan 100 lembar dari berbagai merek.

Baca juga: Masker di Tanjungpinang mahal dan langka

Masker tanpa izin edar itu, bermerk dagang Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 Play Smooth with Elastic Head Loop, Face Mask, 2 Play Smooth Face Mask with Ear Loop dan Papper Face Mask 1 Play.

Seluruh masker itu berasal dari China.

"Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL," kata dia.

Baca juga: Masker untuk orang sakit, orang sehat cuci tangan

Ia mengatakan peredaran masker ilegal itu melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

UU itu melarang orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Pelanggaran itu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang melarang setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Baca juga: Masker kosong, Polres Karimun akan selidiki cegah penimbunan

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE