Imigrasi Belakangpadang kurangi kuota pengurusan paspor 50 persen

id Imigrasi belakang padang

Imigrasi Belakangpadang kurangi kuota pengurusan paspor 50 persen

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau melakukan sesi perekaman data foto pengurusan paspor. Di era normal baru, Imigrasi Belakang Padang mengurangi kuota pengurusan paspor 50 persen dari biasanya. ANTARA/Pradanna Putra Tampi

pembukaan layanan paspor tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19
Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Kota Batam mengurangi kuota pengurusan paspor pada era tatanan normal baru sebesar 50 persen dari biasanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Ronald Arman Abdullah menyatakan apabila dalam sehari pihaknya membuka 40 kuota pemohon paspor di semua unit, maka kini hanya 15 kuota saja.

"Dengan kuota pemohon sebanyak 15 saja dalam sepekan ini tidak pernah full. Masih akan kita evaluasi lagi," kata dia, Senin.

Pelayanan paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Pulau Penawar Rindu. Sedangkan pelayanan paspor jemput bola masih belum dilaksanakan kembali.

Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor pada 15 Juni 2020, setelah sejak akhir Maret hanya memberikan pelayanan darurat untuk mencegah penularan COVID-19.

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Muhammad Asyrodi Maulana Putra mengatakan pembukaan layanan paspor tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, antara lain wajib mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. 

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pelayanan dengan ketentuan jarak. Dimana sebelum masuk ruang pengurusan, pemohon harus melalui pemeriksaan suhu tubuh.

Kursi-kursi di ruang tunggu dibatasi dengan tanda silang. Meja antara petugas dengan pemohon pun dibatasi oleh mika, serta petugas yang melayani pemohon juga dilengkapi dengan alat pelindung wajah.

Sementara jam operasional pengurusan paspor masih tetap sama, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Tidak ada yang perubahan, sudah baku dari pemerintah. Yang dibatasi hanya pelayanan pemohon," jelasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE