Pengedar narkoba asal Aceh simpan sabu-sabu di anus

id BNN Sultra, Narkoba,narkoba sabu-sabu

Pengedar narkoba asal Aceh  simpan sabu-sabu di anus

BNNP Sultra saat merilis pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu. Salah satunya berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Selasa (28/7/2020). (ANTARA/Harianto)

Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berinisial MH (31) asal Aceh dengan barang bukti 170,99 gram yang dimasukkan ke dalam anus.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawiajya mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan Poros Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin, 20 Juli 2020 sekitar pukul 21 Wita.

Ghiri menjelaskan kronologi penangkapan tersangka MH berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan, yang akan dibawa oleh tersangka yang informasi berasal dari Aceh pada hari Rabu tanggal 20 Juli yang belum di ketahui identitasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim berantas narkoba BNNP Sultraa langsung berangkat ke bandara untuk mengecek laporan tersebut dan tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 08.30 Wita dan langsung berkoordinasi serta bekerjasama dengan Lanud Haluoleo untuk memantau sekitar area kedatangan penumpang dan pesawat dari Makassar yang tiba pukul jam 09. 30 Wita.

"Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita tim terus memantau target dan saat itu target hendak pergi makan dan petugas langsung mengamankan target dan mengamankan dua bungkus plastik bening yang dililit lakban warna hitam yang berisi Kristal Putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Ghiri saat merilis kasus pengungkapan tersebut, Selasa.
BNNP Sultra saat merilis pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu. Salah satunya berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Selasa (28/7/2020). (ANTARA/Harianto)



Sementara itu, dari pengakuan tersangka MH, dirinya baru pertama kali disuruh mengantar barang haram tersebut. Ia juga mengatakan narkoba itu hanya diantar sampai ke depan Rumah Sakit Dewi Sartika oleh sesama orang Aceh dengan bayaran Rp5 juta.

"Dibayar Rp5 juta, (yang dimasukkan ke dalam anus) dua bungkus plastik, yang suruh orang Aceh. Pekerjaan sehari-hari jaga warung. Disuruh ketemu di depan Rumah Sakit Dewi Sartika," ungkapnya.

Selain mengungkap seorang pengedar narkoba asal Aceh, BNN Sultra juga mengungkap seorang pengedar inisial SM (54) asal Kabupaten Konawe yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman depan Mini Market Atika Jay Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis 23 Juli pukul 21.30 Wita dengan barang bukti 123 gram jenis sabu-sabu.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE