BP Batam terima opini WTP keempat kalinya

id Bp batam

BP Batam terima opini WTP keempat kalinya

Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar (kiri) menyerahkan penghargaan opini WTP kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi (kanan) di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta Pusat, Senin (27/7). ANTARA/HO

Penghargaan secara berturut-turut sejak tahun 2016 yang kami terima ini akan menjadi pemicu bagi BP Batam untuk mengelola laporan keuangan yang lebih baik lagi,
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keempat kalinya atas laporan keuangan pada tahun 2019.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

"Penghargaan secara berturut-turut sejak tahun 2016 yang kami terima ini akan menjadi pemicu bagi BP Batam untuk mengelola laporan keuangan yang lebih baik lagi," kata dia melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Selasa.

Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar turut mengapresiasi para Lembaga dan Kementerian di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) yang telah berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi untuk menjalin terjadinya transparasi dan akuntabilitas atas pemenuhan tugas dan mandat negara.

Selain itu, kondisi tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPK RI dalam menyelesaikan tahapan pemeriksaan hasil laporan keuangan.

“BPK RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan data informasi untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan juga sudah sesuai dengan standard pemeriksaan keuangan negara,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada Kementerian dan Lembaga yang telah diserahkan LHP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan diterima.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE