275 desa di Kepri peroleh dana COVID-19 sebesar Rp2,97 miliar

id Refocussing anggaran

275 desa di Kepri peroleh dana COVID-19 sebesar Rp2,97 miliar

Jalan di Desa Batulimau, Karimun, Kepri, yang dibangun menggunakan Dana Desa. (ANTARAOgen)

Dana Desa Kepri (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison, mengatakan dana desa untuk daerah itu turut terkena refocusing anggaran sebesar Rp2,97 miliar atau 1,09 persen untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Semula untuk 275 desa di Provinsi Kepri mendapatkan dana desa Rp273.346.665.000 miliar. Namun, karena adanya wabah COVID-19 terjadi penyesuaian anggaran sebesar Rp2,97 miliar. Sehingga total dana desa untuk Kepri berubah menjadi Rp270.374.740.000,” ujar Sardison di Tanjungpinang, Senin.

Sardison menjelaskan penyaluran dana desa pada tahap I dan II sudah di angka Rp234 miliar. Untuk penyaluran tahap satu sudah tuntas dilakukan dengan realisasi anggaran Rp133.079.757.600 yang disebar ke 275 desa di lima Kabupaten di Provinsi Kepri.

“Sedangkan untuk tahap dua sampai 4 Agustus 2020, realisasinya sebesar Rp101.003.841.000 yang sudah sampai ke 258 desa di Kepri. Melihat dari jumlah tersebut, masih ada 17 desa yang belum,” kat Sardison.

Setelah terjadinya revisi anggaran 36 desa di Kabupaten Bintan mendapatkan bagian Rp39.163.570.000. Kemudian Kabupaten Karimun mendapatkan alokasi Rp44.045.068.000 yang diperuntukkan bagi 42 desa yang ada di sana.

Selanjutnya, Kabupaten Natuna mendapatkan bagian sebesar Rp64.932.954.000 yang akan disebar ke 70 desa. Berikutnya Kabupaten Lingga sebesar Rp69.779.098.000 yang dibagi ke 75 desa.

Lalu, Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengalami perubahan setelah revisi, yakni sebesar Rp52.454.050.000.

“Beberapa waktu ke depan, tentunya memasuki persiapan penyaluran tahap III. Maka dari itu, setiap desa harus menggesa penyerapannya sesuai dengan kegiatan yang dirancang dalam APBDes,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, terjadi perubahan pada skema pencairan. Menurut Sardison, tahap awal dana desa yang akan ditransfer adalah 40 persen dari dana desa yang sudah ditetapkan.

"Mekanisme pencairan dana desa kini juga diubah. Jika sebelumnya ada tiga tahap yang terdiri dari 20 persen untuk tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen tahap ketiga. Sekarang 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, 20 persen tahap ketiga," tutur Sardison.*

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE