Tambelan tangkal COVID-19 dari klaster Sabuk Nusantara 83

id covid-19, tambelan, tim gugus, bnpb

Tambelan tangkal COVID-19 dari  klaster Sabuk Nusantara 83

Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Tambelan lakukan pemeriksaan kesehatan di Pelabuhan Seri Bentayan Tambelan, Kabupaten Bintan. Foto Antara Kepri/Saud Mc Kashmir

Operasi Yustisi di Tambelan dilakukan dengan membuat posko untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan yang berlokasi di Pelabuhan Seri Bentayan dan Rumah Adat Tambelan dengan pembagian waktu piket 24 jam.
Tambelan, Bintan (ANTARA) - Terungkapnya kasus COVID-19 yang menjangkiti  11 Anak Buah Kapal (ABK) KM Sabuk Nusantara 83 saat berlayar dari Sintete, Kalimantan Barat ke Tambelan, Kepri  mendapat perhatian serius dari Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Tambelan untuk menangkal menyebarnya virus corona.

Informasi merebaknya virus di KM Sabuk Nusantara 83  yang diterima Tim Satgas Covid 19 Tambelan dimulai dari laporan pihak Puskemas Tambelan pada Kamis (22/10) dan sejak itu timbul kekhawatiran munculnya klaster  KM Sanus 83.

"Dari informasi yang kami terima, Tim Satgas langsung mencari solusi pemecahan masalah. Karena, ada beberapa masyarakat Tambelan yang belum lama ini menggunakan kapal tersebut," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Zona IV Kabupaten  Bintan, Kecamatan Tambelan, IPDA Missyamsu Alson kepada Antara, Selasa.

Kiat kegiatan yang dilakukan meliputi verifikasi data pendatang khusus menggunakan Sabuk Nusatara 83 pada Jumat (16/10), serta melacak keberadaan alamat penumpang yang berada di Tambelan atau melakukan tracing untuk melakukan rapid test.

Dari laporan Syahbandar Tambelan, tercatat sebanyak 32 jumlah penumpang pengguna Sabuk Nusantara 83. Masing-masing terdiri dari 10 anak, 1 bayi, dan 21 dewasa yang keseluruhannya bertolak dari Sintete, Kalimantan Barat, Kamis (15/10) dan tiba di Tambelan, Jumat (16/10).

Tracing untuk melakukan rapid test pun dimulai pada 23-24 Oktober 2020. Akan tetapi, kondisi di lapangan menyebutkan bahwa rapid dilakukan khusus kepada penumpang dewasa. Dengan kata lain, rapid tidak dilakukan kepada anak-anak dan bayi penumpang.

"Karena penumpang kalangan anak dan bayi ini kecil kemungkinan untuk berinteraksi dengan ABK kapal atau kantin kapal, sedangkan dewasa sudah tentu melakukan interaksi di dalam kapal, misalnya membeli makanan atau minum di kantin kapal," tegas Alson.

Kapolsek Tambelan itu juga menyebutkan bahwa awalnya rapid yang dilakukan mendapat protes dari pihak sasaran yaitu  masyarakat pengguna Sabuk Nusatara 83. Meskipun dari jumlah penumpang tersebut sebagian merupakan warga pendatang yang berdomisili di Sintete.

"Mereka komplain karena ketika berangkat menggunakan Sabuk 83 dari Sintete, penumpang sudah melakukan rapid test," tuturnya.

Surat rapid test yang dikantongi penumpang dari Sintete tersebut diakui Alson resmi bila dilihat dari adanya kop surat yang dikeluarkan oleh beberapa pusat layanan kesehatan di Kalimantan Barat.

Meskipun ada protes di lapangan, tapi setelah mendapatkan penjelasan yang menyebutkan adanya kecurigaan suspect Covid-19 diduga terjadi di KM Sabuk Nusantara 83, 21 penumpang tersebut akhirnya patuh untuk melakukan rapid test, meski biaya Rp120 ribu dibebankan secara mandiri.

Di dalam melakukan rapid test, Tim Satgas Covid 19 Tambelan membagi  dua  opsi kegiatan, yakni mengarahkan untuk melakukan rapid ke Puskesmas Tambelan, dan mendatangi langsung ke rumah atau secara "door to door" untuk dirapid.

"Alhamdulillah, dari 21 penumpang yang mengikuti rapid test, hasilnya nonreaktif," tegas Alson.

Bahkan, ketika Sabuk Nusantara 83 tiba di Tambelan (16/10) tidak ditemukan adanya gejala Covid-19 atau perubahan suhu badan ketika tim satgas menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.

Meski demikian, 21 penumpang tersebut tetap mendapat pantauan dari Tim Satgas Covid 19 serta diimbau untuk melakukan karantina mandiri sampai pada 31 Oktober 2020.

Sementara itu, Sabuk Nusantara 83 yang bergerak dari Tambelan menuju Tanjungpinang juga membawa sejumlah penumpang.

"Penumpang dari Tambelan yang ikut berangkat menggunakan Sabuk Nusantara 83 menuju Tanjungpinang juga telah kami koodinasikan dengan Satgas Covid 19 Bintan, bahkan dari pihak Puskesmas Tambelan sudah ada akses khusus ke Dinas Kesehatan Provinsi Kepri untuk berkoordinasi," tuturnya.

Selanjutnya, tim  sepakat setiap penumpang yang datang ke Tambelan menggunakan kapal milik pemerintah, swasta, atau kapal nelayan sekalipun, wajib memakai surat rapid test yang menyatakan nonreaktif.

"Seandainya ketahuan tidak mengantongi surat rapid test, maka akan dipisahkan dari penumpang lain dan akan dilakukan rapid test langsung di pelabuhan. Kemudian, apabila hasilnya reaktif maka kami tolak masuk ke Tambelan," tegas Kapolsek Tambelan tersebut.

Sejalan dengan itu, Operasi Yustisi di Kecamatan Tambelan  sudah dilakukan dengan memperkuat koordinasi dan pengawasan dengan membuat posko yang berlokasi di Pelabuhan Seri Bentayan Tambelan dan Rumah Adat Tambelan dengan pembagian waktu piket 24 jam.

"Pelaksanaan Operasi Yustisi di Tambelan memang ada beberapa kendala seperti kesadaran masyarakat yang tidak mau menerima penjelasan dari tim satgas untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Namun, tim satgas Covid 19 tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Serta, melakukan sejumlah pertemuan intern satgas untuk menganalisa dan mengevaluasi kendala di lapangan guna mencari solusi.

Sampai saat ini, Alson mengaku bahwa sistem denda sebesar Rp50 ribu yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan juga belum diterapkan. 

"Kami masih melakukan teguran-teguran lisan, sebab bila diterapkan denda maka kendalanya Tambelan tidak memiliki hakim atau jaksa unuk menerapkan persidangannya," ujarnya.

Alson berharap agar masyarakat Tambelan memiliki kesadaran diri untuk patuh terhadap protokol kesehatan demi keselamatan diri, keluarga, dan masyarakat Tambelan.

#satgascovid-19  #ingatpesanibu
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE