Panwaslu Minta Coblos Ulang di Sei Lakam

id Panwaslu, Minta, Coblos, Ulang, Sei, Lakam

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta pelaksanaan pencoblosan ulang Pemilu Legislatif di Tempat Pemungutan Suara 14 Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.

"Kami minta pemungutan suara ulang di TPS 14 Sei Lakam Barat karena syarat-syarat untuk penghitungan ulang perolehan suara pada Pemilu 9 April 2014 tidak dapat dipenuhi," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Selasa malam.

Tiuridah mengatakan, syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sei Lakam Barat di antaranya adalah menunjukkan formulir C1 yang memuat hasil perhitungan suara saat pencoblosan 9 April 2014.

"Hingga malam ini, formulir C1 itu tidak ada. Saksi-saksi juga tidak memilikinya," katanya.

Formulir C1, menurut dia, merupakan dasar untuk penghitungan ulang untuk mencegah kecurangan seperti penggelembungan suara.

"Formulir C1 itu harus otentik. Kalau seandainya diperoleh dari saksi, kami akan klarifikasi lagi mana yang betul-betul memiliki kesamaan atau tidak ada perbedaan dengan hasil penghitungan ulang," tuturnya.

Selain formulir C1, kata dia, syarat lain untuk penghitungan ulang adalah berita acara serah terima hasil perhitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Karena syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka penghitungan ulang tidak bisa dilakukan, tetapi harus pemungutan suara ulang," kata dia.

Syarat-syarat yang disampaikan Tiuridah itu, sebelumnya telah disampaikannya dalam pertemuan dengan Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto di kantornya pada Senin (15/4) malam.

Pertemuan yang dimediasi Kapolres Karimun AKP Dwi Suryo Cahyono itu merupakan buntut dari tindakan Bambang Hermanto yang mengusir Tiuridah Silitonga dari rapat pleno PPS Sei Lakam Barat dengan agenda penghitungan ulang perolehan suara di TPS 14.

Bambang mengusir Tiuridah dengan alasan yang berhak menghadiri rapat pleno itu adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karimun, petugas pengawas lapangan (PPL) dan PPS.

Bambang Hermanto mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu agar memenuhi syarat-syarat penghitungan ulang perolehan suara di TPS 14.     
  
"Rekomendasi dari Panwaslu menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan rekapitulasi suara di PPS Sei Lakam Barat," katanya.

Ia menyangkal terjadi miskomunikasi dengan Panwaslu Karimun.

"Hanya ini memang ada 'human error' di tingkat KPPS. Apa yang ditemukan Panwas menjadi perhatian kami," ucapnya.

Tiuridah menambahkan, proses rekapitulasi suara di TPS 14 Sei Lakam Barat sudah bermasalah sejak awal.

"Bukan hanya formulir C1 dan berita acara serah terima dari KPPS ke PPS yang tidak ada, kertas teli juga tidak ada sehingga diganti dengan banner (spanduk)," ucapnya.

Sebelumnya, kata Tiuridah lagi, saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa juga telah mengisi formulir D2 agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS Sei Lakam Barat yang bermasalah.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE