Sebaiknya Operasional Perintis Pakai Tahun Jamak

id Sebaiknya, Operasional Perintis, Pakai Tahun Jamak

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Lambatnya proses penenderan kapal membuat DPRD Kepri meminta pihak penyelenggara lelang menggunakan sistem tahun jamak.

"Artinya, proses lelang itu dilakukan per tiga tahun atau lima tahun sekali, tidak lagi digunakan sistem tahunan yang dilakukan satu tahun sekali," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Sofyan Samsir.

Karena, sistem lelang per satu tahun tersebut kata sofyan membuat kapal Perintis tidak beroperasi dari Desember sampai saat ini.

"KSOP juga menyebutkan sekarang ini baru dalam proses tender, dan diperkirakan akan beroperasi nanti 23 Februari 2015 itu teorinya, tegas Sofyan.

Sementara dalam praktik, diperkirakan Perintis resmi beroperasi kembali pada Awal Maret 2015.

Lambatnya proses lelang tersebut sambungnya, terkesan seolah-olah pemerintah mengabaikan rakyatnya atau sengaja membiarkan rakyatnya menderita.

Pada kenyataanya hal itu terbukti, bahkan papar fraksi Golkar tersebut, kondisi kapal menimbulkan pertanyaan kelayakan.

"Apakah kapal itu memenuhi kelayakan keamanan dan kenyamanannya," tegas Sofyan.

Tambahlagi proses lelang, kata Sofyan, seharusnya penenderan yang dihitung per tahun sekali itu bisa di selesaikan, bukan lambat seperti saat ini.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Saproni juga menambahkan bahwa lelang per satu tahun tersebut dinilai memiliki rentang waktu yang sempit.

"Memang baiknya proses lelang itu dilakukan per 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali," tegasnya pada Antara.

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE