Anambas (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Anambas segera menertibkan minuman beralkohol yang kini dilarang beredar di seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 atas perubahan kedua Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku sejak 16 April 2015.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen dan juga bir di seluruh "minimarket" termasuk di daerah wisata.
"Sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi ini harus segera kita ambil tindakan," ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepulauan Anambas Linda Maryati di ruang kerjanya, Kamis.
Mengenai hal-hal seperti ini memang sering kita dilakukan seperti tentang peraturan, perubahan seperti isu-isu mengenai apel kemaren pihaknya tetap turun, tetap ditindaklanjuti, mungkin dalam waktu dekat, satu hari atau dua hari ini setelah mendapatkan Permendag ini akan kita tidak lanjuti," ucap Linda. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polres Anambas tertibkan pengendara sepeda listrik
Minggu, 21 April 2024 8:20 Wib
Ratusan botol minuman keras diamankan petugas di Tambelan
Jumat, 19 April 2024 8:08 Wib
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
Warga Tanjungpinang berburu minuman dalam kaleng jelang Lebaran
Senin, 8 April 2024 6:35 Wib
Dishub Kepri siagakan satu ambulans di Pelabuhan Ranai Kabupaten Natuna
Sabtu, 6 April 2024 15:10 Wib
Basarnas Natuna siagakan personel dan alat utama selama mudik Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 11:17 Wib
Pemprov Kepri pastikan bahan pokok tersedia hingga Idul Fitri 1445 Hijriah
Selasa, 2 April 2024 14:24 Wib
Komentar