Disperindag Anambas Tertibkan Minuman Beralkohol

id Disperindag,Anambas,Tertib,Minuman,Beralkohol

Disperindag Anambas Tertibkan Minuman Beralkohol

Kepala Disperindag Anambas Linda Maryati (antarakepri.com/Radja)

Anambas (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Anambas segera menertibkan minuman beralkohol yang kini dilarang beredar di seluruh Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 atas perubahan kedua Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku sejak 16 April 2015.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen dan juga bir di seluruh "minimarket" termasuk di daerah wisata.

"Sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi ini harus segera kita ambil tindakan," ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepulauan Anambas Linda Maryati di ruang kerjanya, Kamis.

Mengenai hal-hal seperti ini memang sering kita dilakukan seperti tentang peraturan, perubahan seperti isu-isu mengenai apel kemaren pihaknya tetap turun, tetap ditindaklanjuti, mungkin dalam waktu dekat, satu hari atau dua hari ini setelah mendapatkan Permendag ini akan kita tidak lanjuti," ucap Linda. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE