DKP Selidiki Dugaan Pengangkatan BMKT Laut Berhala

id DKP,Selidiki,Dugaan,Pengangkatan,BMKT,Laut,Berhala

DKP Selidiki Dugaan Pengangkatan BMKT Laut Berhala

Beberapa piring antik yang diduga hasil temuan penyelam kapal tenggelam berusia ratusan tahun di perairan pulau Berhala, Kabupaten Lingga. (Istimewa)

Jujur, kami baru tau informasi ini. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Satgas 115 dan Pos Pengawas Kelautan Perikanan di sekitar lokasi tersebut untuk memastikannya
Lingga (Antara Kepri) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga segera menyelidiki informasi yang beredar, terkait dugaan aktifitas pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di sekitar perairan laut pulau Berhala Kabupaten Lingga.

Sabran Okta, Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan di DKP Lingga, Selasa (20/12) mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan secara resmi dari masyarakat ataupun lembaga tentang aktifitas ilegal tersebut.

"Jujur, kami baru tau informasi ini. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Satgas 115 dan Pos Pengawas Kelautan Perikanan di sekitar lokasi tersebut untuk memastikannya," kata dia.

Menurut informasi yang berkembang, dia mengatakan, dugaan sementara aktifitas pengangkatan BMKT tersebut berada di sekitar perbatasan antara laut pulau Berhala Kepri dan Tanjung Jabung provinsi Jambi.

"Namun titik koordinatnya masih belum dapat diketahui secara pasti," ungkapnya.

Dia mengakui, kondisi perairan Pulau Berhala yang luas sedikit sulit untuk diawasi secara intensif.

"Jaraknya dengan pusat kabupaten juga cukup jauh," tuturnya.

Bahkan untuk BMKT yang berada di alur pelayaran legendaris tersebut juga belum terdaftar dalam peta perizinan pengelolaan BMKT, baik itu sebelum maupun sesudah moratorium Undang-undang tentang BMKT.

"Di kawasan perairan Kepri ini hanya ada dua koordinat yang masuk dalam pengelolaan BMKT sebelum terjadi moratorium yakni, di perairan Desa Batu Belubang Kabupaten Lingga dan satu lagi di perairan Bintan," terang Sabran.

Selain dua koordinat tersebut, aktivitas pengelolaan BMKT baik berupa suvei maupun pengangkatan, merupakan kegiatan yang tidak mendapat perlindungan undang-undang. Dengan kata lain, aktifitas pengelolaan BMKT tersebut ilegal.

Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat Kabupaten Lingga tentang aktifitas pengangkatan BMKT secara ilegal di laut pulau Berhala.

Dani, salah seorang sumber Antara menyebutkan, sejak beberapa bulan terakhir sejumlah oknum diduga melakukan aktifitas penyelaman barang antik di perairan tersebut.

Akitifitas ilegal inipun ditenggarai berhasil menemukan temuan berupa koin berbahan logam mulia dan juga barang-barang porselin seperti mangkuk dan kramik.

"Koin-koin, mangkok porselin, ada meriam juga dua buah yang sudah diangkat oleh pemburu harta karun. Tapi sekarang entah dibawa kemana," ungkapnya.

Sistem kerja pengangkatan BMKT tersebut, kata dia, berlangsung pada hari dan momen-momen tertentu. Hal itu dikarenakan kondisi perairan yang ekstrim disertai arus di bawah laut yang cukup deras.

"Mereka kerja tengok bulan dan arus. Kalau bulan besar arus laut tenang. Kerjanya tapi tak bisa lama, paling-pling cuma bisa 5 hari. Artinya, dalam satu bulan mereka bisa bekerja 10 hari saja. Kita tidak berani mendekat karena ada yang mengawal kerjaan mereka," terangnya sambil menunjukkan sebuah foto hasil penyelaman BMKT perairan Pulau Berhala.

Menurutnya, aktifitas ini dikerjakan oleh orang-orang dari luar pulau Berhala. Sebab, warga sendiri tidak banyak yang mengetahui aktifitas pemburuan barang antik bawah laut tersebut.

"Kalau orang desa tak banyak yang tahu. Tetapi  kalau perangkat desa sepertinya mengetahui  walau pun tidak secara mendetail pekerjaan orang itu di laut," terangnya lagi.

Biasanya, lanjut Dani, kalau mereka mau ambil atau nyelam harta karun, ada satu kapal yang kerja.

"Kemudian ada satu kapal lagi yang mengawal yang melindungi aktifitas itu," ungkapnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE