Pegawai BUMD Tanjungpinang Dijerat UU Korupsi

id pegawai,bumd,tanjungpinang,dijerat,uu,korupsi

Pegawai BUMD Tanjungpinang Dijerat UU Korupsi

Konferensi Pers OTT BUMD Tanjungpinang (antarakepri/Larno)

Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak yang terlinbat atau menikmati uang hasil pungutan liar yang sudah dilakukan sejak 2014 tersebut
Batam (Antara Kepri) - Seorang pejabat BUMD Tanjungpinang inisial "R" yang tertangkap oleh Tim Saber Pungli dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri diancam dengan dua pasal mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
         
"Tersangka dijerat pasal 11 dan 12 UU RI No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda Kepri, Batam, Senin.
         
Untuk Pasal 12 huruf e, ancaman pidana adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat hatun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
         
Pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
         
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak yang terlinbat atau menikmati uang hasil pungutan liar yang sudah dilakukan sejak 2014 tersebut," kata dia.
         
Dalam operasi tangkap tangan pada 17 Februari 2017 tersebut, juga diamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon gengam tersangka, kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.
         
Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.
         
"Harga sewa seharusnya Rp5 juta. Namun dijualnya antara Rp7-8 juta. Sehingga terjadi punggutan liar. Hal ini sudah terjadi sejak 2014 lalu," kata dia.
         
Terpisah, Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana menduga penangkapan terhadap St alis SL bin PG, salah seorang karyawannya terkait kasus lama, yang diadukan salah seorang pembeli lapak di Pasar Bintan Centre, Kepulauan Riau.
         
"Semua lapak di Bintan Centre itu sudah laku terjual. Tidak mungkin ada transaksi lagi untuk penjualan lapak di kawasan itu lagi," kata Asep yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat.
         
Asep kurang yakin operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli berhubungan dengan penjualan lapak di Bintan Centre. Namun ia akan mendalami permasalahan itu. "Saya akan benahi internal," kata dia.
         
Ketika ditanya berapa harga lapak di Bintan Centre, ia tidak menjawabnya. Asep berupaya mengalihkan ke permasalahan lain.
         
"Kami sekarang sedang gencar-gencarnya membuka bisnis baru. Pendapatan asli daerah tahun 2015 sebesar Rp1,7 miliar, dan sejak saya pimpin BUMD Tanjungpinang naik menjadi Rp3,5 miliar. Wah, sekarang malah dapat masalah. Ada apa ini," kata Asep.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE