Polres Karimun Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

id Polres,narkoba,Karimun,Bekuk,Tersangka,Pengedar,Sabu

Narkoba diduga jenis sabu tersebut disimpan di dalam tas pinggang berwarna merah yang disembunyikan di celah sofa rumahnya
Karimun (Antara Kepri) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun membekuk dua tersangka pengedar dan pemakai narkoba diduga jenis sabu-sabu di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai.

Kedua tersangka, RMS dan RS ditangkap di kediamannya, Sabtu (16/9), kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Agus Fajaruddin dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.

"Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut," kata Agus Fajaruddin.

Agus mengatakan laporan bermula pada Jumat (15/9) dengan nomor LP/94/IX/2017/Resnarkoba, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Karimun untuk menuju ke Pulau Durai yang kemudian melakukan patroli bersama di sekitar pulau tersebut.

"Namun tidak ditemukan kapal yang mencurigai, keesokan harinya kita kembali lagi ke lokasi dan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 07.30 WIB personel kita langsung menuju ke rumah terduga dan langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap seorang pria berinisial TMN," katanya.

Ia mengatakan saat diamankan dan dilakukan interogasi, TMN tidak mengaku menyimpan narkoba diduga jenis sabu, sehingga pihaknya terpaksa melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukannya 3 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening.

"Narkoba diduga jenis sabu tersebut disimpan di dalam tas pinggang berwarna merah yang disembunyikan di celah sofa rumahnya," katanya.

Dari pemeriksaan awal, narkoba diduga jenis sabu tersebut katanya diperoleh TMN dari rekannya yang berada di Batam, sebagian narkoba tersebut telah diserahkannya kepada rekannya berinisial RS.

Pihaknya juga langsung melakukan penangkapan terhadap RS di kediamannya di Desa Telaga tujuh RT 003 RW 002 Kecamatan Durai.

"Keduanya dibawa oleh anggota ke kebun milik TMN, ternyata meraka juga menyimpan barang di sana (kebun). Di temukan satu set alat pengisab sabu (bong)," katanya.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening, 1 timbangan digital, 1 alat isap sabu, 1 kaca pyrex, 1 korek, plastik-plastik putih bening pembungkus sabu, 1  tas pinggang berwarna merah, dan uang tunai Rp3.874.000.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Karimun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.800 juta dn paling banyak Rp10 milliar. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE