Kemenag beri bantuan akses internet untuk pembelajaran jarak jauh

id bantuan paket internet,pembelajaran jarak jauh,bantuan kementerian agama

Kemenag beri bantuan akses internet untuk pembelajaran jarak jauh

Arsip Foto. Seorang siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar via daring dari rumahnya di Kerten, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/7/2021). Pemerintah menyediakan bantuan akses internet guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari jarak jauh. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan dana sekitar Rp479 miliar untuk memberikan bantuan akses internet kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di satuan pendidikan keagamaan pada periode September-November 2021 dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari jarak jauh (PJJ).

"Untuk memenuhi kebutuhan paket data internet siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tiga bulan mulai September, Oktober, November, kita siapkan Rp479 miliar," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada peresmian lanjutan program bantuan kuota internet dan bantuan uang kuliah tunggal tahun 2021 di Jakarta, Rabu.

Menteri Agama mengatakan, pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 telah mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di semua jenjang pendidikan.

Guna meminimalkan risiko penularan virus corona, selama pandemi kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh via daring dan penerapan metode pembelajaran tersebut membutuhkan dukungan akses internet.

Pemerintah memberikan bantuan kuota akses internet kepada siswa dan pengajar guna mendukung penyelenggaraan pembelajaran dari jarak jauh.

Yaqut mengatakan bahwa Kemenag berencana mengusulkan tambahan anggaran Rp243 miliar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

"Kemenag akan mengusulkan kembali tambahan anggaran ke Kemenkeu Rp243 miliar," kata dia.

Selain memberikan bantuan paket akses internet, Kemenag memberikan keringanan dalam pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).

Keringanan yang diberikan di antaranya pengurangan besaran uang kuliah tunggal dan perpanjangan waktu pembayaran UKT. Selain itu, mahasiswa diperbolehkan membayar UKT dengan cara mencicil.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdani menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa PTKN dalam upaya meminimalkan risiko mahasiswa putus kuliah karena masalah biaya pada masa pandemi COVID-19.

"Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," katanya.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE