Dianggap menistakan agama, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya

id Polda Metro Jaya,Gilbert Lumoindong,Penistaan agama,pendeta

Dianggap menistakan agama, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung soal ibadah zakat dan shalat dalam Islam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Gilbert Lumoindong dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.

"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Baca juga:
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya

Polda Kepri: Operasi Ketupat Seligi berjalan kondusif di Kepri


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dianggap menistakan agama, Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE