Pengelola KEK Bintan minta pemerintah perbaiki sistem perijinan

id Pengelola KEK Bintan, desak pemerintah,perbaiki sistem perijinan

Pengelola KEK Bintan minta  pemerintah perbaiki sistem perijinan

Aktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang dikelola PT Bintan Alumina Indonesia (Nikolas Panama)

Bintan (ANTARA) - Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) mendesak pemerintah memperbaiki sistem perijinan usaha sehingga mempercepat kegiatan perusahaan.

Direktur PT BAI Santoni, di Bintan, Rabu, mengatakan, sistem "Online Single Submission" (OSS) berbasis risiko atau 'Risk Based Management" (RBA), yang diresmikan 9 Agustus 2021 belum sempurna sehingga pemerintah perlu tetap menerapkan sistem yang lama.

"Pembangunan sistem OSS RBA memiliki tujuan yang baik, namun dalam pelaksanaannya belum sempurna. Karena itu, sistem lama OSS 1.1 dan cara manual sebaiknya tetap diterapkan sampai OSS RBA belum sempurna," ucapnya.

PT BAI salah satu perusahaan yang terkena dampak negatif dari menu terbatas yang tersedia di OSS RBA. PT BAI membutuhkan kepastian dan jaminan dalam mengajukan permohonan sehingga dapat beroperasi secara maksimal.

Jika tetap mengandalkan OSS RBA yang belum dapat diakses untuk mengajukan permohonan, maka berbagai kegiatan perusahaan akan terhambat.

"Kami tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa ijin. Karena itu, sejak awal kami terus meminta kepada pemerintah untuk memperlancar permohonan perijinan yang kami ajukan," ujarnya.

Menurut dia, PT BAI sudah menginvestasikan modal usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belasan triliun rupiah. PT BAI pada pertengahan Juli 2021 sudah melakukan ekspor perdana bubuk alumina seberat 25 ribu ton ke Malaysia.

"Nilai investasi kami sudah mencapai Rp17 triliun," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan penggunaan sistem manual terpaksa dilakukan pekan depan bila "Online Single Submission" (OSS) berbasis risiko atau 'Risk Based Management" (RBA), yang diresmikan 9 Agustus 2021 belum sempurna.

Kepala Seksi Pelayanan pada Pelayanan Terpatu Satu Atap (PTSP) Kepri, Madsihit, menegaskan, kebijakan menggunakan cara manual diberlakukan bila sampai pekan depan OSS RBA tidak memberi kepastian kepada pengusaha untuk mengajukan permohonan perijinan.

"Sistem manual sudah tidak pernah dipergunakan lagi sejak sistem OSS RBA diluncurkan BKPM. Kami akan menggunakan lagi dalam kondisi terpaksa agar pelayanan tetap berjalan," ujarnya.

Madsihit mengaku banyak pengusaha sulit pengurus perijinan pada OSS RBA, karena belum dapat migrasi data perijinan di-OSS 1.1 ke OSS RBA.

Keluhan seluruh pengusaha sama yakni hanya dapat mengakses menu Nomor Induk Berusaha (NIB) pada situs perijinan.oss.go.id.

Posisi PTPS sendiri tidak dapat berbuat apa-apa, kecuali melaporkan kondisi yang dialami pengusaha kepada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Setiap hari, sampai hari ini pun banyak pengusaha yang mengeluhkan hal itu. Kami hanya dapat laporkan permasalahan ini kepada BKPM karena OSS RBA itu produk mereka," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE