Pengamat soroti konflik lahan di kawasan hutan Bintan

id Konflik lahan,hutan lindung,bintan

Pengamat soroti konflik lahan di kawasan hutan Bintan

Perkebunan sawit di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Nikolas Panama)

Bintan (ANTARA) - Pengamat lingkungan, Kherjuli mengingatkan pemerintah tidak membiarkan adanya konflik lahan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena dapat menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

"Konflik tenurial (lahan) di kawasan hutan lindung cukup banyak terjadi di Bintan, dengan berbagai penyebab. Semestinya ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kherjuli di Tanjungpinang, Rabu.

Presiden LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM) itu menjelaskan pemerintah telah membuka ruang penyelesaian konflik lahan antara orang yang klaim lahan tersebut dengan pemerintah.

Pelepasan kawasan hutan baik untuk perhutanan sosial maupun mendukung Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan solusi yang seharusnya dilaksanakan secara cepat dan tepat.

Warga yang mengusai lahan di hutan lindung sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung dapat memanfaatkan Program TORA dan pelepasan kawasan hutan. Namun seluruh persyaratannya harus dipenuhi agar hutan yang dikuasai tetap dapat dilestarikan.

Permohonan yang diajukan pun tidak serta-merta disetujui, melainkan harus dikaji.

Pemilik lahan memiliki kewajiban untuk melestarikan hutan, meski dapat mengambil manfaat dari hasil hutan.

"Untuk memanfaatkan program pelepasan hutan itu, syarat utamanya adalah tidak boleh terjadi konflik lahan," ujarnya.

Saat ini, kata dia kawasan hutan tidak terpelihara dengan baik lantaran konflik tidak diselesaikan. Jika konflik lahan diselesaikan, maka penerima manfaat di kawasan hutan memiliki kewajiban untuk melestarikan hutan.

Di Hutan Lindung Gunung Lengkuas, contohnya terdapat fasilitas umum seperti jalan dan rumah ibadah. Selain itu, sebagian lahan sudah dikuasai warga. Bahkan ada warga yang memiliki sertifikat lahan di dalam kawasan hutan lindung.

"Tentu sertifikat lahan itu lemah kalau terbit setelah hutan lindung," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri Hendri mengatakan warga yang mengusai lahan sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dapat mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Namun sebelum permohonan itu diajukan, surat tanah yang dimiliki harus diserahkan kepada BPN.

"Setelah diserahkan kepada BPN, baru ajukan permohonan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE