KPK terima dana pemulihan aset perkara KTP-el sebesar Rp86,6 miliar dari US Marshall

id KPK,KTP-ELEKTRONIK,KEDUBES AS,DUBES AS,FIRLI BAHURI

KPK terima dana pemulihan aset perkara KTP-el sebesar Rp86,6 miliar dari US Marshall

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y. Kim saat bertemu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022). KPK menerima Rp86 miliar dari US Marshall yang berasal dari "asset recovery" penanganan kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el). ANTARA/HO-Humas KPK

Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara KTP-el,
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana "asset recovery" atau pemulihan aset penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) sebesar 5.956.356,78 dolar AS atau setara dengan Rp86.664.991.149 dari US Marshall.

"Asset recovery" tersebut diserahkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Senin. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi Pemerintah AS yang membantu KPK memberantas korupsi, khususnya pada penanganan perkara KTP-el. KPK telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/6).

"Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara KTP-el," kata Firli dikutip dari keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, KPK juga akan memanfaatkan dana hasil "asset recovery" itu untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan membangun budaya antikorupsi sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Turut Hadir Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae beserta jajaran dari USAID.

Sung Y. Kim menjelaskan pengembalian aset tersebut menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan AS dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Menurut Sung Y. Kim, investigasi bersama dalam perkara KTP-el antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi.

Pada kesempatan itu, Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui "Anti-Corruption Learning Center" dan "Indonesia Integrity Initiative".

Sung Y. Kim menilai kemitraan tersebut tidak akan berhenti hingga saat ini saja. Ia menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna memperkokoh hubungan Indonesia dan AS.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK terima dana dari pemulihan aset kasus KTP-el senilai Rp86 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE