KONI bagikan buku pedoman dana hibah keolahragaan

id KONI Pusat,Buku pedoman ,dana hibah

KONI bagikan buku pedoman dana hibah keolahragaan

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA/HO-KONI

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD
Jakarta (ANTARA) - Guna meningkatkan akuntabilitas organisasi keolahragaan di seluruh Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah membagikan buku tentang pedoman dana hibah keolahragaan di daerah.

Menurut keterangan tertulis dari Humas KONI Pusat yang diterima Selasa, buku berjudul “Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah” itu telah diterbitkan serta disebarkan pada 12 September, bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022 di Jakarta.

Dalam Rakernas KONI bertema, “Bersatu Menuju Prestasi Global” itu, buku pedoman diberikan kepada seluruh peserta yang hadir dari seluruh Indonesia. Mereka yang hadir adalah anggota KONI Pusat, yaitu 34 KONI Provinsi, 70 organisasi Induk Cabang Olahraga dan 6 organisasi fungsional. Selain itu, turut diundang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dari seluruh provinsi yang diharapkan mampu bekerja sama dengan KONI Provinsi meningkatkan kualitas pembinaan.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Agus Fatoni hadir melakukan sosialisasi kepada peserta Rakernas. Ia menjelaskan bahwa untuk pembinaan olahraga prestasi, pemerintah dapat memberikan dukungan melalui dana hibah.

“Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD,” katanya mengacu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Menurut Agus, organisasi pembinaan olahraga dapat menerima hibah karena tujuannya adalah prestasi yang membanggakan bangsa dan negara. Dengan kata lain masuk kategori lembaga nirlaba dan sukarela.

“Hibah diberikan kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial,” ujar Agus Fatoni.

Tentang teknis pelaksanaan dijelaskan dalam buku pedoman, mulai dari persyaratan, penyusunan proposal, sumber penganggaran, pengelolaan hingga pelaporan serta evaluasi dana hibah keolahragaan di daerah.

Ketua tim Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah, Mayjen TNI Purn Heru Suryono menjelaskan awal buku tersebut disusun.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KONI bagikan buku pedoman dana hibah keolahragaan di daerah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE