Mantan Kasubnit Reskrim Polrestro Jaksel disanksi demosi tiga tahun karena terkait kasus "Sambogate"

id sidang etik polri, arsyad daiva gunawan, anak anggota dpr-ri,kasus sambogate, penembakan brigadir J, sanksi demosi, kaba

Mantan Kasubnit Reskrim Polrestro Jaksel disanksi demosi tiga tahun karena terkait kasus "Sambogate"

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun karena terkait kasus "Sambogate".

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selain dijatuhi sanksi administrasi, kata Nurul, perangkat Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Hingga hari ini sudah 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Kasubnit Reskrim Polrestro Jaksel disanksi demosi tiga tahun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE