Ada unsur pembunuhan, Ditlantas Polda Metro limpahkan kasus tabrak lari di Cakung ke Ditreskrimum

id Polda Metro Jaya,Ditlantas,Cakung

Ada unsur pembunuhan, Ditlantas Polda Metro limpahkan kasus tabrak lari di Cakung ke Ditreskrimum

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, karena ditemukan unsur pembunuhan.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Selasa, menjelaskan kasus antara pengendara mobil OS (24) yang menabrak pengendara sepeda motor MSP (34) ini dilimpahkan ke Ditreskrimum karena ditemukan adanya unsur pembunuhan.
 
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), " kata dia.
 
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya pengendara sepeda motor MSP (34), setelah ditabrak dan dilindas pengendara mobil OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6).
 
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus ini melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
 
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/6).
 
Doni menjelaskan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
 
"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," jelasnya.
 
Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
 
Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih berproses.

Sebelumnya diberitakan pelaku tabrak lari terhadap pengendara motor, MP (34) menyerahkan diri ke Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satuan Wilayah (Satwil) Jakarta Timur, pada Rabu malam (14/6).

"Pelaku telah menyerahkan diri tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/6).

Darwis menyebutkan, pelaku tabrak lari yang berinisial OS (26) itu bertempat tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi, atau masih satu perumahan dengan korban.

"Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, kata Darwis, peristiwa tersebut bermula ketika OS tengah mengantar ibunya ke tempat kerja kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Moses pun juga tengah berangkat kerja mengarah ke Pulogadung.

Sekitar 500 meter sebelum lokasi kecelakaan, OS dan Moses terlibat adu mulut karena sempat bersenggolan saat berkendara.

"Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," jelasnya.

Tidak terima dengan sikap tersebut, OS pun langsung mengikuti kendaraan Moses dari arah belakang dan kemudian terjadilah kecelakaan tersebut.

"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh dan terlindas," kata Darwis.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditlantas Polda Metro limpahkan penabrak di Cakung ke Ditreskrimum

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE