
Polresta Tanjungpinang musnahkan 9.807 butir ekstasi

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.807 butir asal Malaysia.
"Ribuan butir ekstasi ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dari seorang tersangka perempuan berinisial AG (32)," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi usai pemusnahan di halaman Mapolres setempat, Rabu.
Pemusnahan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam sumur septic tank.
Arsyad menyebut pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kepolisian bersama semua pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Selain itu, juga bertujuan memberikan efek jera sekaligus agar barang bukti itu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan juga bertujuan memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus narkotika tersebut," ujarnya.
Kasat Narkoba menjelaskan tersangka AG diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), akibat kedapatan membawa 10 ribu pil ekstasi, Minggu 17 September 2023.
Barang haram itu dibawa AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV. Marina JB.
Kronologis kejadian itu bermula pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray di pintu kedatangan pelabuhan internasional SBP, petugas BC mengidentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa penumpang atau tersangka AG.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari situ, didapati lima bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang di dalamnya berisi pil ekstasi dicampur dengan kacang almond.
Dari hasil penindakan, petugas BC mendapatkan pil ekstasi sebanyak 10.000 butir. Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
