Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tersangka korupsi pembangunan ruang belajar baru dan labor Universiitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, RS alias Rudi mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp864,874 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
"Uang yang dikembalikan oleh tersangka Rudi tersebut langsung kami sita dan dititipkan di Bank BRI," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Happy Cristian di Tanjungpinang, Senin.
Happy mengatakan uang sebesar Rp864,874 juta tersebut dikembalikan tersangka RS sesuai dengan asumsi nilai kerugian negara setelah diaudit oleh BPKP.
"Meski uang tersebut dikembalikan dan kami sita, tidak akan menghentikan proses pidana yang disangkakan," kata Happy.
Selain menyita uang tunai tersebut, penyidik Kejati Kepri juga menyita sejumlah dokumen dan disaksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Bangun Simamora.
Rudi merupakan Direktur Cabang PT Prambanan Dwi Paka kontraktor pelaksana proyek pembangunan ruang belajar dan labor UMRAH tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar lebih dari APBN.
Selain Rudi, Kejati Kepri juga sudah menahan tersangka lainnya, yaitu Tengku Afrizal yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan proyek ruang kelas baru dan labor di UMRAH itu.
"Hingga saat ini penyidik Kejati Kepri sudah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi dan belum ada tersangka baru," ujar Happy.
Modus korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka dengan memanipulasi bestek serta progres pekerjaan proyek. Sebesar 42 persen progres volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kejati Kepri sebelumnya memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp2,225 miliar, namun berdasarkan asumsi BPKP nilai kerugian negara hanya mencapai Rp864,874 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Mantan Wali Kota Bima dituntut 9 tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
Pemkab Natuna kerja sama dengan RSJ Pekanbaru tangani ODGJ kelas berat
Senin, 6 Mei 2024 13:26 Wib
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
Kejaksaan tahan mantan Bupati Kuansing Riau
Sabtu, 4 Mei 2024 11:53 Wib
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Gumpalan asap putih kelabu membumbung tinggi dari kawah Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 8:17 Wib
Bandara Sam Ratulangi belum aman untuk pesawat beroperasi
Kamis, 2 Mei 2024 20:21 Wib
Korban erupsi Gunung Ruang alami BAB berdarah
Kamis, 2 Mei 2024 19:35 Wib
Komentar