Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dalam rangka menempatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baloi sebagai Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau studi banding ke Henry Gurney Malaysia.
Kunjungan yang dilakukan dari 23-25 Agustus 2014 itu, menurut Wakil Ketua KPPAD Kepri, Rosnawati, menjadikan sekolah khusus binaan khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum tersebut sebagai contoh sistem peradilan pidana terhadap anak di Provinsi Kepri.
"Tujuan studi banding ke Hendry Gurney merujuk pada UU SPPA No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sehingga setiap anak bermasalah dengan hukum bisa diberikan pembinaan khusus," ujarnya, Rabu (27/8).
Solusinya, penanganan terhadap anak bermasalah tersebut, kata Rosnawati melalui LPAS yang direncanakan bakal menempati gedung Lapas Baloi setelah menunggu penghuni Lapas pindah ke kawasan Barelang yang diprediksi akan mengosongi bangunan tersebut sekitar 1 Oktober ini.
"Selain di LPAS, anak bermaslah tersebut juga bisa dibina melalui Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang rencananya menurut Dinas Sosial Provinsi Kepri akan dibangun di Bintan," papar Rosnawati.
Menurutnya, sistem pembinaan anak bermaslah di Henry Gurney sangat spesial, karena, anak tersebut dibina dengan bekal pendidikan yang setaraf strata 1, sehingga begitu keluar dari Henry Gurney, anak bermasalah yang masuk ke Henry Gurney dari batasan usia 14-21 tahun tersebut, bisa langsung kerja dengan kerahasiaan status yang dijaga ketat. Sehingga tidak muncul stigma di tengah masyarakat pascapembinaan di Henry Gurney.
"Bahkan, pembinaan di Henry Gurney tersebut digratiskan oleh pihak pemerintah kerajaan Malaysia," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris KPPAD Kepri, Andi Amri menginginkan adanya tindak lanjut dari setiap "stakeholder" terkait.
"Seperti sistem edukasi yang diberikan pihak Henry Gurney kepada para anak binaannya, sehingga setiap stakeholder lebih aktif dan memberikan program yang inovatif terhadap anak yang bermaslah dengan hukum," ucap Andi Amri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Balai POM Batam pastikan produk makanan yang diekspor kantongi SKE
Selasa, 30 April 2024 19:24 Wib
Polisi tangkap ayah yang tidak nafkahi anak
Selasa, 30 April 2024 19:01 Wib
Pemprov Kepri imbau perusahaan sediakan bus karyawan
Selasa, 30 April 2024 17:44 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Balai POM Batam tingkatkan pelayanan publik untuk masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
Gubernur Kepri evaluasi izin perusahaan yang telantarkan lahan
Selasa, 30 April 2024 15:32 Wib
Pemprov Kepri raih opini WTP ke-14 berturut-turut dari BPK
Selasa, 30 April 2024 7:21 Wib
Orangtua Ramadhan Sananta sampaikan terima kasih pada pendukung Timnas di Batam
Selasa, 30 April 2024 5:44 Wib
Komentar