Karimun (Antara Kepri) - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengatakan Mabes Polri wajib menindaklanjuti dugaan penggelapan barang bukti atau barang sitaan negara diduga dilakukan oknum tertentu di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
"Jika Polres Karimun dan Polda Kepri tidak mampu mengungkap dugaan penggelapan barang bukti di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, maka sudah seharusnya Mabes Polri, selaku institusi tertinggi turun tangan untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelakunya," kata Sekretaris Forum Bersama Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Karimun Djufrial Djailani di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Djufrial Djailani mengatakan, Mabes Polri berkewajiban untuk mengambi-alih kasus-kasus yang tidak tertangani jajarannya di tingkat bawah sebagai bagian dari penegakan hukum di lingkungan aparatur pemerintahan.
Ia menuturkan, dugaan penggelapan barang bukti atau barang sitaan baik dalam proses lelang maupun pemusnahan di lingkungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sudah berlangsung sejak lama dengan berbagai cara tidak sah untuk memperkaya diri oknum-oknum tertentu.
Ia mencontohkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan BC Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu yang ia nilai tidak transparan dan ada barang bukti yang tidak turut dimusnahkan.
Tidak dimusnahkannya barang-barang bukti secara sekaligus, menurut dia mengundang kecurigaan bahwa ada upaya dari oknum tertentu untuk menggelapkannya.
"Harusnya daftar barang bukti yang akan dimusnahkan diperlihatkan dan disesuaikan dengan kenyataannya. Dan, anehnya, barang bukti baru dikeluarkan setelah dipertanyakan wartawan yang meliput saat itu. Masak kotak ponsel saja yang dimusnahkan, isinya tidak ada. Untuk apa penyelundup hanya membawa kotak saja, sementara risiko yang mereka tanggung adalah berhadapan dengan hukum," katanya.
Ia juga menengarai praktik pelanggaran hukum terhadap barang-barang bukti penyelundupan tidak hanya terjadi di darat saat pemusnahan, tetapi juga terjadi di laut.
"Kami mendapat informasi ada 'permainan' antara petugas patroli dengan penyelundup di laut. Di darat yang dilihat banyak orang saja berani apalagi di laut yang tidak ada pengawasan sama sekali," tuturnya.
Tidak adanya tanggapan dari Polres maupun Polda berdampak pada terus berlangsungnya tindakan penyalahgunaan wewenang sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Ini harus dihentikan untuk mengeliminir kerugian negara. Permainan dan penyalahgunaan wewenang ini harus dihentikan dengan menangkap para pelakunya dan menggiringnya ke pengadilan," katanya.
Lebih lanjut ia juga meminta Kejaksaan Agung juga turun tangan karena permainan barang bukti di lingkungan BC Tanjung Balai Karimun diduga juga melibatkan oknum kejaksaan setempat. (Antara)
Editor: Adi Lazuardi
Berita Terkait
Mantan Wali Kota Bima dituntut 9 tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
PT Timah lepas 4.000 kepiting bakau di Kundur, Karimun
Minggu, 5 Mei 2024 11:16 Wib
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Gumpalan asap putih kelabu membumbung tinggi dari kawah Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 8:17 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Polresta Bogor tangkap penggelap uang di restoran milik Hotman Paris
Selasa, 30 April 2024 16:02 Wib
Komentar