Batam (Antara Kepri) - Bareskrim Mabes Polri menyita The BCC Hotel and Residence di Penuin, Batam, terkait kasus dugaan penipuan oleh pihak pengelola terhadap pemilik terdahulu.
Penyitaan dilakukan Jumat sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Mabes Polri dibantu belasan personel Polda Kepri yang dipimpin Direktur Sabhara Kombes Pol Anang Sumpena.
Petugas langsung memasang dua papan pengumuman bertuliskan "Disita dan Dalam Pengawasan Bareskrim Mabes Polri berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Batam nomor: 556/PEN.PID/2014/PN.BTM, tanggal 22 Juli 2014.
Kawasan yang disita mencakup tanah seluas 3.747 meter persegi berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Hotal Batam City Condotel (BCC Hotel), terletak di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma Nomor 5, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan nomor 822 A.N. PT. Bangun Megah Semesta Beserta Pecahannya.
Usia penyegelan sekitar pukul 16.00 WIB, polisi tidak memberikan keterangan apapun kepada belasan wartawan yang sudah menunggu.
Pihak manajemen tempat tersebut juga tidak bersedia memberikan keterangan terkait tindakan Mabes Polri tersebut.
"Maaf, manajemen tidak bersedia memberikan pernyataan," ujar seorang petugas keamanan setempat usai berkomunikasi dengan manajemen.
Berdasarkan pantauan Antara, meski sudah disita namun kegiatan pada bangunan 25 lantai tersebut masih berlangsung normal.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah dua kali hendak menyita lahan dan bangunan tersebut namun selalu batal.
Juru bicara pemilik CC yang merupakan pemegang saham dan pelapor atas penipuan jual beli dengan TP (yang saat ini mengelola kawasan tersebut), Edward Banner mengatakan kliennya belum menerima dana atas penjualan kawasan tersebut.
"Kalau dia bilang sudah membeli seharusnya kami menerima pembayaran. Namun sampai saat ini tidak ada pembayaran itu. Yang ada ini ada pemalsuan dokumen," kata dia.
Kasus tersebut, kata dia, sudah dilaporkan ke Mabes Polri dengan nomor perkaranya LP/587/VI/2014. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polres Kepulauan Anambas Kepri laksanakan patroli KRYD
Minggu, 5 Mei 2024 15:09 Wib
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
BKKBN Kepri harap pemilihan duta genre lahirkan agen perubahan
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:00 Wib
Komentar