Ribuan Unit BMKT Diangkat Dari Laut Kepri

id Ribuan Unit BMKT Diangkat Dari Laut Kepri

Perusahaan ingin berpindah ke titik BMKT lain, maka perusahaan terkait harus memiliki izin baru.
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sekitar 10 ribu unit Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang berada di perairan Kepulauan Riau sudah diangkat oleh perusahaan resmi PT Cosmic Asia, tepatnya di perairan Telang Kabupaten Bintan dan perairan Batu Berlubang Cempa Kabupeten Lingga dari sekitar 40 titik keberadaan BMKT di Kepri.

Menurut Kepala Satuan kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjungpinang, Herno Adianto, BMKT yang diangkat berjenis keramik berbentuk mangkok dan guci yang sekarang disimpan di Batam di bawah pengawasan PSDKP.

"Walaupun sekarang ada moratorium dengan dikeluarkannya Permen Kelautan Perikanan Nomor 4 tahun 2016 terkait moratorium, sampai pada akhir Desember 2016. Tetapi karena Cosmic Asia sudah punya izin, silahkan saja lakukan pengangkatan sesuai sesuai prosedur yang ada," kata Kepala Satker PSDKP Tanjungpinang, Herno Adianto, Kamis.

Aktifitas PT Cosmic Asia juga dinilainya masih sesuai dengan prosedur. Artinya,  belum ada pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan terhadap kekayaan alam laut Indonesia tersebut. 

Karena, setiap melakukan pengangkatan, Satker PSDKP Tanjungpinang selalu dibawa untuk mengawasinya. Selain itu, Satker terkait juga selalu melakukan pengawasan langsung ke gudang penyimpanan setiap bulan.

"Sesuai izinnya, perusahaan ini hanya melakukan pengangkatan BMKT di laut Telang Kabupaten Bintan dan Batu Berlubang di laut Cempa Kabupaten Lingga,"tuturnya.

Seandainya, pihak perusahaan ingin berpindah ke titik BMKT lain, maka perusahaan terkait harus memiliki izin baru. 

Sementara itu, izin yang dikantongi perusahaan tersebut resmi didapat dari Gubernur Kepri pada 2015 lalu, dan hanya PT Cosmic Asia yang resmi melakukan pengangkatan BMKT di Kepri. Sedangkan jika ada aktivitas pengangkatan BMKT yang dilakukan perusahaan lain, maka itu ilegal.

"Saat ini pun, perusahaan itu masih melakukan pengangkatan, karena mereka  resmi,
ada izin gubernur 2015, yang masih berlaku sampai maret 2017 mendatang," ucapnya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE