Polda Kepri Kerahkan 3.143 Personil Amankan Imlek

id polda,kepri,kerahkan,personil,amankan,imlek

Wilayah yang akan menjadi lokasi perayaan akan disterilan. Sehingga perayaan bisa berjalan lancar dan aman
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri beserta jajaran mengerahkan 3.143 orang personil guna mengamankan jalannya perayaan tahun baru Imlek 2568 pada 28 Januari 2017.
        
"Personil akan diturunkan untuk mengamankan tempat-tempat ibadah, pusat keramaian, objek wisata, bandara dan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Provinsi Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kamis.
        
Anggota pengamanan, kata dia, juga akan sterilkan lokasi-lokasi yang akan dijadikan objek perayaan Tahun Baru Imlek 2568 di seluruh wilayah Provinsi Kepri.
        
"Wilayah yang akan menjadi lokasi perayaan akan disterilan. Sehingga perayaan bisa berjalan lancar dan aman," kata dia.
        
Dalam pengamanan, kata dia, personil akan melakukan kegiatan intelejen meliputi tindakan penyelidikan, pengamanan, penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi dan penilaian guna memperoleh bahan keterangan tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya gangguan Kamtibmas.
        
Selanjutnya melaksanakan kegiatan pencegahan meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli di lokasi yang menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2568.

"Kami juga akan meningkatkan patroli guna mengamankan kawasan-kawasaan yang ditinggal penghuninya untuk mudik," kata dia.
        
Polda Kepri, kata Erlangga, juga mengimbau pada masyarakat Provinsi Kepri untuk menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Jika akan bepergian agar memperhatikan arus listrik rumah, waspadai keadaan cuaca buruk.
        
"Untuk Masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar negeri agar memperhatikan dokumen serta surat-surat kelengkapan lainnya. Hindari perayaan atau uforia yang berlebihan, penggunaan narkoba serta penggunaan petasan yang tanpa izin," kata Erlangga.
        
Polda Kepri, kata dia, akan melakukan penindakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana yang dapat mengganggu penyelenggaraan perayaan Tahun Baru Imlek 2568.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE