Kementerian Setuju Pulau Asam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

id kementerian,setuju,pulau,asam,jadi,kawasan,ekonomi,khusus

Pulau Asam merupakan pulau yang paling siap menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sudah disetujui oleh Kementerian Perkonomian. Sudah ada tiga perusahaan yang akan menginvestasikan modalnya di pulau itu
Karimun (Antara Kepri) - Kementerian Koordinator Perekonomian menyetujui Pulau Asam di Kepulauan Riau menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.
       
"Pulau Asam merupakan pulau yang paling siap menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sudah disetujui oleh Kementerian Perkonomian. Sudah ada tiga perusahaan yang akan menginvestasikan modalnya di pulau itu," katanya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
       
Dalam Dialog Bulanan Jurnalis Karimun dengan tema "Kawasan Ekonomi Khusus", Aunur Rafiq menjelaskan tiga perusahaan yang beroperasi di pulau itu, antara lain PT Karimun Storage Terminal, Batam Koperta dan Elite Samanta.
       
Menurut dia, Pulau Asam yang berada di depan Pulau Karimun Besar dan berhadapan pula dengan perairan perbatasan, sangat potensial dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
       
Beberapa pulau yang juga diusulkan sebagai KEK, menurut dia, antara lain Pulau Durian, Pulau Mudu dan Pulau Kundur.
       
Status KEK, kata dia, diperjuangkan sejak tahun lalu untuk sejumlah pulau setelah pemerintah pusat belum menyetujui perluasan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang saat ini hanya meliputi sebagian wilayah Pulau Karimun Besar.

KEK, lanjut dia, memang sedikit berbeda dengan FTZ namun, status KEK tetap menawarkan insentif dan kemudahan berinvestasi bagi investor, seperti fasilitas bebas cukap atau pajak impor.

Status FTZ, menurut bupati, wilayahnya lebih luas dibandingkan KEK. KEK, adalah sebuah kawasan yang memiliki kekhususan bidang perekonomian dan investasi meski wilayahnya terbatas, namun memiliki keunggulan secara geografis, geo ekonomis dan memiliki izin ekspor-impor, penyimpanan logistik, peningkatan sumberdaya manusia, energi dan lainnya.
       
Persetujuan status KEK oleh Kemenko Perekomian, menurut dia, terungkap dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, yang dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Bupati Bintan, dan Wali Kota Batam.
       
"Payung Hukum status KEK yaitu Undang-undang Nomor 39 tahun 2009, dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2011. KEK juga sudah diberlakukan di daerah lain, seperti di Tanjungsiapi-siapi dan Tanjung Lesung," ucapnya.

Dialog Bulanan
  
Ketua Jurnalis Karimun Ilfitra atau disapa Ilham mengatakan, Dialog Bulanan Jurnalis Karimun yang baru digelar untuk pertama kalinya, sengaja mengambil tema "Kawasan Ekonomi Khusus".
       
"Kami dari Jurnalis Karimun memandang KEK merupakan isu yang hangat untuk dibahas, dan berharap dialog ini memberikan sebuah kontribusi dan pandangan-pandangan demi terwujudnya status itu," ujar Ilham.
       
Bertindak sebagai narasumber dalam dialog tersebut, Ketua Badan Pengusahaan FTZ Karimun Cendra Nawazir, Kepala Bidang Promosi dan Investasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karimun Zamhuar.
       
Kemudian, Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Afanriadi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun Roy Mahendra Jaya dan Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karimun Herry Ramli.
       
Dialog yang dimoderatori Syahid Busthomi itu menghadirkan sejumlah panelis dari kalangan mahasiswa dan para pewarta yang tergabung dalam wadah Jurnalis Karimun.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE