Polres Bintan Tangkap Kurir Narkoba dari Malaysia

id Polres Bintan Tangkap Kurir Narkoba dari Malaysia

Polres Bintan Tangkap Kurir Narkoba dari Malaysia

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigustian (tengah) Bupati Bintan, Apri Sujadi (kiri) dan Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto (kanan), saat menunjukkan barang bukti tangkapan 16,5 Kilogram Sabu dan 1.005 pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia

Dalam pengintaian unit Polres Bintan, pelaku melakukan transaksi penyelundupan narkotika dari pelabuhan ilegal Desa Berakit
Bintan (Antara Kepri) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupetan Bintan, menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,5 kilogram dan 1.005 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia.

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian kepada pers di Polsek Gunung Kijang, Bintan, Senin, mengatakan belasan kilogram narkoba itu ditemukan dalam bagasi mobil  di Comfort Hotel Tanjungpinang, pada  Jumat (17/3) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik Polres Bintan, keduanya di upah Rp10 juta dari seorang bandar yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang berada di Sampit, Kalimantan Tengah. Narkotika tersebut didatangkan dari Malaysia. Polisi masih terus menyelidiki dimana narkotika tersebut di produksi.

"Barang diduga narkotika milik saudara A di Sampit, yang saat ini masih DPO. barang ini didatangkan dari Malaysia, lewat Berakit mau di bawa ke Jakarta, lanjut transfer lagi ke Sampit, Kalimantan Tengah," ungkap Kapolda.

Berdasarkan pengakuan dan hasil observasi penyelidikan unit Polres Bintan, kedua pelaku bernama Su'iri alias Suhirim bin Khorijin (40) asal Sampang, Madura Jawa Timur, pekerjaan wiraswasta, pendidikan SD tidak tamat dan Ahmad Yadi alias Yoyok bin Rofiq (29) asal Desa Punten, Sampang, Madura, Pendidikan S1 Sarjana Pendidikan. 

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian dalam keterangannya melalui kerja unit Polres Bintan menjelaskan kronologis penangkapan kedua kurir tersebut. Pengintaian dan pengejaran terhadap keduanya sudah dilakukan sejak Selasa (14/3).

Informasi yang diterima dilapangan dalam pengintaian unit Polres Bintan, pelaku melakukan transaksi penyelundupan narkotika tersebut dari pelabuhan ilegal Desa Berakit  Kecamatan Teluk Sebong, melewati pelabuhan Pelni Sri Baintan, Kijang menuju Tanjung Priok untuk dibawa ke Sampit.

"Sebetulnya pada hari selasa (14/3) tim unit Polres Bintan sudah melakukan observasi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Berakit, ada satu unit mobil avanza warna biru yang diduga membawa barang berbahaya berupa narkoba ke Pelabuhan Sri Baintan Kijang, yang akan menuju ke Tanjung Priok," ungkapnya.

Sam menjelaskan, kecurigaan anggotanya semakin kuat, terdapat dua buah koper yang diduga berisi narkoba tersebut dipindahkan dari satu mobil ke mobil lainnya.Dari informasi tersebut diikuti di seputar Polres Bintan terus melakukan pengintaian di seputar daerah Kijang dan Lobam,

"Kemudian pada hari Rabu (15/3) ditemukan mobil Yaris diparkir belakang hotel Halim pelantar enam Tanjungpinang, anggota terus mengawasi, kecurigaan juga semakin bertambah, karena pas dia naik hotel itu dia tidak membawa tas atau apa-apa," ujar Sam. 

Ia mengatakan, para pelaku mulai resah karena polisi masih mengawasi barang bawaan mereka. Akhirnya, para pelaku pindah hotel.

"Pada Kamis, (16/3) kedua pelaku pindah dari hotel Halim ke Hotel Comfort, mereka memarkirkan mobil yang menjadi barang bukti tidak jauh dari kamar mereka," kata Sam.

Petugas masih memantau gerak gerik keduanya, Sam menjelaskan puncak penangkapan pada Jumat (17/3). Petugas melakukan penggeledahan saat keduanya hendak keluar dari hotel, keduanya diarahkan ke Lobi Hotel untuk membuka sendiri bagasi mobil.

"Jadi bukan petugas yang membuka bagasi melainkan yang bersangkutan diminta untuk membuka bagasi mobil sendiri, disaksikan karyawan hotel," katanya.

Dijelaskannya, saat keduanya membuka bagasi mobil polisi dan karyawan hotel Comfort menemukan dua koper diduga berisi narkoba.

"Satu koper berisi 11 paket dan satu koper lagi 10 paket besar diduga sabu dan 1 bungkus kantong plastik diduga pil ekstasi. Keduanya dibawa ke Polres Bintan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Bintan terhadap dua koper terbut terdapat 21 paket besar narkotika diduga berisi sabu, dengan total kurang lebih paket 16,5 Kilogram. Kemudian 2 paket berjumlah 495 butir ekstasi berwarna biru dan 510 butir berwarna jingga.

"Jika dirupiahkan dengan harganya sekarang mencapai Rp7 Miliar dan penangkapan ini telah berhasil menyelamatkan 25 ribu jiwa," ungkap Sam.

Kepada keduanya Polda Kepri mengenakan ke dalam pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal  5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam Pers Release Polres Bintan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Sam Budigustian turut didampingi Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi dan Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE