Provinsi sepakat, penerbitan WIUP koordinasi dengan Pemkab

id Kabupaten Lingga, WIUP tambang, rekomendasi

Provinsi sepakat, penerbitan WIUP koordinasi dengan Pemkab

Bupati Lingga, Alias Wello (Antaranews Kepri/Nurjali) (/)

"Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan,"
Lingga (Antaranews Kepri) - Bupati Lingga Alias Wello mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terkait penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang selama ini dinilainya pihak provinsi selalu lalai melibatkan pemerintah kabupaten dalam penerbitan beberapa izin pertambangan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi, kita sepakat dia mengeluarkan izin karena itu memang kewenangan, tapi kita yang punya wilayah kita juga harus tau daerah kita disini," kata Alias Wello kepada Antara, Selasa.

Bupati Lingga menyampaikan kisruh tambang kedepannya tidak harus lagi terjadi di Kabupaten Lingga. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan provinsi dan sepakat sesuai peraturan perundang-undangan, izin tambang dikeluarkan provinsi namun harus mengetahui yang punya kawasan tambang yaitu pemerintah kabupaten.

Dari hasil pertemuan tersebut Bupati Lingga menyampaikan bahwa Kabupaten Lingga lagi harus merasa dirugikan oleh provinsi dalam prosedural perizinan ini. Karna Berdasarkan peraturan daerah bisa saja melakukan gugatan hukum, jika penerbitan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merugikan daerah.

"Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan," ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Bupati Lingga Alias Wellu mengaku juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk lebih bisa memantau area tambang yang masuk zona Lingga. Dirinya tidak menginginkan setelah dilakukan koordinasi ini pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, luput dari rekomendasi bupati/walikota.

Penegasan tersebut sangat jelas tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor : 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, 
begitu juga terkait pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara. Dalam Pasal 10, ayat (2) huruf (b) disebutkan, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.

"Sangat perlunya dalam aktivitas pertambangan itu, melibatkan daerah setidak dalam bentuk rekomendasi dan itu akan Kita sampaikan dengan DPRD juga," terang Awe.

Awe juga menyinggung persoalan lahan di Lingga utara dan Lingga timur yang melibatkan kepala desa, dirinya tidak akan sungkan-sungkan untuk menindak tegas sikap kepala desa yang disinyalir menjual lahan ke pengusaha yakni PT. Citra Sugi Aditya (CSA) yang hanya ingin menguasai lahan tanpa memberikan kepastian investasi. 

Hanya bermodalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 624/KPTS-II/2014, tanggal 14 Juli 2014, tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit, perusahaan ini menguasai tanah negara dan tanah masyarakat di Lingga Utara dan Lingga Timur seluas 9.694,84 Ha.

"Kita akan tidak tegas, kepala desa yang berani mengambil kebijakan yang sangat membahayakan daerah," ucap dia. (Antara)

Editor : Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE