KPU Karimun imbau warga cek daftar pemilih

id pemilu,pemilu karimun,dps

KPU Karimun imbau warga cek daftar pemilih

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Warga masyarakat, menurut dia, juga bisa memberikan masukan atau tanggapan terkait nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPS, misalnya data pemilih yang tidak valid, seperti masih berusia di bawah 17 tahun, pindah domisili atau tidak memiliki kartu
Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengimbau warga setempat mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2019.

"DPS diumumkan oleh PPS di tingkat kelurahan dan desa. Warga bisa mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Ahmad Sulton mengatakan bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, maka bisa melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan dan desa.

Warga masyarakat, menurut dia, juga bisa memberikan masukan atau tanggapan terkait nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPS, misalnya data pemilih yang tidak valid, seperti masih berusia di bawah 17 tahun, pindah domisili atau tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan hingga 8 Juli 2018. Laporan dan masukan dari masyarakat akan diverifikasi ulang dan hasilnya akan dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Ahmad Sulton menjelaskan, total pemilih dalam DPS yang ditetapkan dalam rapat pleno pada Minggu (17/6) sebanyak 159.668 orang, terdiri atas 81.408 laki-laki dan 78.260 perempuan yang tersebar di 71 kelurahan dan desa.

DPS sebanyak itu, menurut dia, merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) beberapa waktu lalu.

DPS tersebut mengalami penurunan sekitar 20.000 orang, atau 12 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPS) Pilkada 2016 yang berjumlah sebanyak 173.901 orang.

Selain DPS, kata dia, Pantarlih juga telah mendata pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau pemilih yang tidak ditemukan saat pemutakhiran data dengan jumlah 7.291 orang.

Pemilih nonKTP-el tersebut, menurut dia akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengecek kembali apakah mereka benar-benar tidak memiliki KTP elektronik.

"Disdukcapil akan cek, bagi yang memang belum punya KTP elektronik. Tentu kami berharap agar mereka bisa mengurusnya, minimal mengantongi surat keterangan (suket)," kata dia.

Ahmad Sulton mengimbau kepada warga masyarakat agar berperan aktif menyukseskan Pemilu 2019, dengan salah satu indikator suksesnya pesta demokrasi, tingginya partisipasi pemilih pada hari pemungutan suara.

"Perlu kami ingatkan, untuk bisa menggunakan hak pilih, warga harus mengantongi KTP elektronik, atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Disdukcapil," ucapnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE