Dinkes Kepri operasi tertutup tingkatkan pengawasan obat

id dinas kesehatan

Dinkes Kepri operasi tertutup tingkatkan pengawasan obat

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)

Tjetjep mengungkapkan perdagangan obat ilegal masih terjadi di Kepri, meski tidak banyak dibanding wilayah lainnya. Penjualan obat ilegal dilakukan di toko obat atau pun apotek resmi, tidak hanya melibatkan perorangan.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Dinkes Kepri) kerap menggelar operasi tertutup untuk meningkatkan pengawasan perdagangan obat.

Kepala Dinkes Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, operasi tertutup selalu membuahkan hasil yang maksimal dalam mencegah atau pun mengungkap perdagangan obat ilegal.

"Kalau dilakukan razia, sering bocor, hasilnya tidak optimal. Obat ilegal tidak ditemukan. Kami kemudian membentuk tim khusus untuk operasi tertutup," katanya.

Tjetjep mengungkapkan perdagangan obat ilegal masih terjadi di Kepri, meski tidak banyak dibanding wilayah lainnya. Penjualan obat ilegal dilakukan di toko obat atau pun apotek resmi, tidak hanya melibatkan perorangan.

Produk obat-obatan ilegal juga tidak hanya berasal dari lokal, melainkan juga diimpor dari negara lain.

"Kondisi strategis Kepri, yang berbatasan dengan sejumlah negara dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Para pelaku perdagangan obat ilegal sudah diingatkan untuk tidak menjual obat yang tidak sesuai dengan standar kesehatan nasional.

"Kalau diulangi lagi tentu dikenakan sanksi tegas. Hentikan perdagangan obat ilegal karena merugikan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Tjetjep mengemukakan pengawasan obat tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan, melainkan juga Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM selama ini sudah bekerja cukup baik dalam menangangi persoalan obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat sehingga Dinas Kesehatan tidak perlu merekrut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kita sekarang belum perlu PPNS, karena sudah ada BPOM. Diperkuat saja fungsi BPOM, tidak perlu rekrut PPNS karena butuh biaya besar, dan dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE