Bawaslu: para pendatang potensial kehilangan hak pilih

id Bawaslu Tanjungpinang,hak pilih,pendatang

Bawaslu: para pendatang potensial kehilangan hak pilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Pemilih harus aktif agar gak konstitusi yang dimilikinya dapat dipergunakan pada Pemilu 2019
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyatakan para pendatang di wilayah ini potensial kehilangan hak pilih jika tidak segera mengurus surat hak pindah pilih (Formulir C6).

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, mahasiswa dan para pekerja dari luar Kepri yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah asalnya harus aktif mengurus surat pindah pilih agar dapat menggunakan hak suaranya yang dilindungi konstitusi.

Selain itu, kata dia mahasiswa yang berasal dari Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga dan Karimun juga harus mengurus surat pindah pilih agar masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan Tanjungpinang.?

"Mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih di sejumlah kabupaten dan kota di Kepri, tetapi kuliah di sejumlah kampus di Tanjungpinang juga harus mengurus surat pindah pilih. Kalau yang tinggal di Batam dan Bintan mungkin tidak perlu ngurus surat itu karena jaraknya dekat sehingga bisa pulang kampung," katanya.

Indrawan menambahkan para pekerja ?yang masuk DPT di kampungnya seperti Natuna dan Kepulauan Anambas, namun bekerja di daerah lain seperti Batam, Karimun dan Bintan juga harus mengurus surat pindah pilih.

"Pemilih harus aktif agar gak konstitusi yang dimilikinya dapat dipergunakan pada Pemilu 2019," katanya.

Ia mengusulkan KPU kabupaten dan kota memfasilitasi agar dapat mengurus surat pindah pilih dengan mudah, tanpa harus pulang kampung. KPU Batam, contohnya, dapat membangun posko untuk menerima laporan dan membantu pemilih mengurus surat pindah pilih.

"Kalau pulang kampung `kan tidak efisien, karena butuh waktu cukup lama dan biaya yang besar. Kami malah mengusulkan agar KPU kabupaten dan kota saling koordinasi untuk membantu pemilih mengurus surat pindah pilih," ujarnya.

Indrawan mengatakan persoalan lainnya yang perlu diwaspadai yakni perubahan kondisi pemilih yang mempengaruhi DPT, seperti warga yang kehilangan hak pilih karena sudah menjadi anggota kepolisian maupun TNI, dan meninggal dunia.

"Data dalam DPT harus bersih dari kesalahan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE