59 perusahaan Kepri tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan ,Tunggakan ,Iuran

59 perusahaan Kepri tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi - Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (Foto Antara/Suriani Mappong).

DJKN dalam hal ini KPKNL akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani piutang negara
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 59 perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan nilai piutang mencapai Rp3.849.278.248.

Hal itu dikatakan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Budiono dalam keterangan pers di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.

Selain Kepri, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sebanyak 40 perusahaan di Riau yang menunggak dengan nilai piutang Rp5.651.986.264 dan 22 Perusahaan di Sumatera Barat dengan nilai piutang Rp 718.810.946.

Budiono menyayangkan, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya, karena menurut dia iuran yang tidak tersetor mempengaruhi hak pekerja, terutama jika terjadi kasus kecelakaan kerja atau saat pengambilan jaminan hari tua (JHT).

"Tunggakan tersebut nantinya akan menjadi piutang negara, karena program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara," kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau menyerahkan seluruh piutang belum tertagih itu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN/KPKNL) Wilayah Riau, Sumbar dan Kepulauan Riau untuk mengurus tunggakan iuran tersebut.

Total piutang yang diserahkan kepada DJKN mencapai Rp10.220.075.457.

"DJKN dalam hal ini KPKNL akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani piutang negara," kata dia.

Ia mengatakan KPKNL berwenang menerbitkan surat paksa, bahkan bisa menyita aset, apabila perusahaan tidak melunasi tunggakan iurannya.

Perusahaan yang menunggak juga akan mendapat sanksi pidana dan untuk pemilik/pengurus dapat terjerat hukum perdata bahkan pidana.

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengguna perusahaan dengan indikasi penggelapan iuran, karena pemotongan iuran dan gaji karyawan tidak disetorkan ke BPJS.

Sedangkan untuk perusahaan yang tidak sanggup membayar, KPKNL akan mengeluarkan pemberitahuan dengan surat paksa atau bahkan penyitaan asset apabila piutang didukung dengan barang jaminan.

Karenanya, Budiono meminta semua perusahaan agar tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran.

Rapat kerja di Batam itu dihadiri Kepala Bidang Piutang Negara, Kantor wilayah DJKN Riau, Sumbar Dan Kepulauan Riau, Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah dan Petugas Pemeriksa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE