Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau akan dipecat pada awal Desember 2018 mendatang, menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN.
Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah menuturkan, Pemprov Kepri bersama Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menerima format dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut, dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kita sudah mempelajari format BKN. Batas pemecatan ASN korupsi itu dilakukan paling lama tanggal 2 Desember 2018,” kata Arif di Tanjungpinang, Rabu (24/10).
Berdasarkan data yang diterima dari BKN, ke 43 orang ASN yang terlibat korupsi itu terdiri dari. Provinsi Kepri 5 orang, Bintan 6 orang, Karimun 5 orang, Natuna 7 orang, Lingga 3 orang, Anambas 4 orang, Batam 7 orang dan Tanjungpinang 6 orang.
"Paling banyak ASN terlibat korupsi itu di Kabupaten Natuna dan Kota Batam, masing-masing 7 orang," paparnya.
Kendati sudah menerima data ASN yang terlibat kasus korupsi. Hingga saat ini, Arif Fadillah masih enggan menyebut kelima nama dan jabatan ASN Pemprov Kepri yang pernah terlibat perkara pidana tersebut.
"Saya tidak tahu nama-namanya, karena berada di tangan BKD," pungkasnya.
Berita Terkait
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Pemkot Batam catat 90 pegawai non-ASN tak masuk kerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 13:17 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai soal kinerja dan pengelolaan anggaran
Selasa, 16 April 2024 11:37 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Senin, 15 April 2024 15:12 Wib
Menko PMK tegaskan WFH 2 hari hanya untuk ASN
Sabtu, 13 April 2024 17:10 Wib
Pemerintah terapkan WFH dan WFO pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 14:51 Wib
Gubernur Ansar minta ASN masuk kerja sesuai jadwal usai libur lebaran
Jumat, 12 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Natuna berikan honor bulan 13 kepada pegawai bukan ASN
Jumat, 5 April 2024 6:27 Wib
Komentar