UU Pemilu perkuat legalitas Bawaslu kabupaten/kota

id UU Pemilu, perkuat,legalitas,Bawaslu kabupaten dan kota

UU Pemilu perkuat legalitas Bawaslu kabupaten/kota

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau berpendapat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memperkuat legalitas penyenggara pengawas pilkada serentak 2020, yang selama ini diragukan lantaran bertentangan dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan dalam UU Pilkada, tidak disebutkan Bawaslu kabupaten dan kota, melainkan Panwaslu kabupaten dan kota yang bersifat sementara. Sementara pada UU Pemilu, namanya berubah menjadi Bawaslu kabupaten dan kota, dengan status komisioner tetap (lima tahun).

Begitu pula dengan jumlah anggota Bawaslu provinsi yang hanya tiga orang berdasarkan UU Pilkada. Sedangkan pada UU Pemilu mencapai lima orang atau lebih, tergantung jumlah pemilih. Karena itu, pada tahu 2018 dilakukan perekrutan dua anggota Bawaslu Kepri tambahan yang sebelumnya hanya tiga orang.

"UU Pemilu dipergunakan untuk memperkuat penyelenggara pemilu, sedangkan UU Pilkada mengatur teknis penyelenggaraan pilkada," ujarnya.

Indrawan mengatakan Bawaslu Kepri tetap mengantisipasi agar permasalahan itu tidak memperlemah pengawasan pilkada. Bahkan Bawaslu Kepri mengantisipasi agar permasalahan itu tidak dijadikan sebagai alat untuk mendelegitimasi hasil pilkada.

"Kami sudah menganalisis persoalan itu," tegasnya.

Indrawan mengatakan Bawaslu kabupaten dan kota serta Bawaslu provinsi sudah mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal pada UU Pilkada agar sejalan dengan UU Pemilu.

"Kami juga mendorong agar pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap pasal-pasal dalam UU Pilkada," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE