Menyatu ke BPJS Naker, Taspen ikuti keputusan pemerintah

id Taspen, kinerja taspen, bpjs ketenagakerjaan, peleburan taspen bpjs

Menyatu ke BPJS Naker, Taspen ikuti keputusan pemerintah

Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih usai memaparkan kinerja tahun 2019 di Jakarta, Senin (27/01/2020) (Antara News/Dewa Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - PT Taspen (Persero) akan mengikuti keputusan pemerintah selaku pemegang saham terkait wacana peleburan BUMN itu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu masih dibicarakan tingkat atas pemerintah, kami ikut pemegang saham," kata Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih usai memaparkan kinerja 2019 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan wacana tersebut karena jajaran direksi diberikan kepercayaan mengelola dana aparatur sipil negara termasuk para pensiunan.

Senada dengan Kosasih, Komisaris Utama Taspen Franky Sibarani mengatakan terkait wacana peleburan, pihaknya akan menjalankan amanat yang diberikan kepada BUMN.

Korporasi pelat merah itu, kata dia, akan tetap menjalankan tugas sejalan dengan undang-undang dan peraturan di bawahnya mengingat proses dalam kelembagaan berjalan dinamis.

"Taspen itu kewenangannya diberikan pemerintah jadi proses kelembagaan pun kami serahkan ke pemerintah. Holdingisasi itu kewenangan Kementerian BUMN, apapun keputusan pemerintah pasti kami tinggal melaksanakan," katanya.

Sedangkan terkait wacana holdingisasi, lanjut dia, pihaknya juga siap menjalankan keputusan dari Kementerian BUMN selaku induk perusahaan ini.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mendorong percepatan pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Said Abdullah dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/01) menyatakan percepatan pengalihan tersebut ke depannya dinilai bakal memperkuat BPJS Ketenagakerjaan baik dari sisi aset maupun sumber daya lainnya.

Selain itu, ujar dia, perlu pula dilakukan audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan yang bakal berfungsi sebagai pemicu apakah percepatan pengalihan itu dapat dilakukan dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.

Politikus PDIP itu menuturkan peleburan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan akibat peleburan tersebut.



 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE