Jakarta (ANTARA) - Peneliti kependudukan dari Universitas Indonesia (UI) Chotib Hasan mengatakan masyarakat harus mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19 saat penerapan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan usia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.
Menurut Chotib, ketika terjadi pelonggaran tentu ada risiko penularan, oleh karenanya protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin kuat. "Yang penting mereka mematuhi protokol covid dan bekerja dalam koridor PSBB," kata Chotib kepada ANTARA, Jakarta, Jumat.
Chotib menuturkan ada yang merasa aneh dengan pelonggaran PSBB karena selama ini PSBB dianggap menghentikan atau melarang orang berkegiatan secara ekonomi di luar rumah.
Chotib menuturkan PSBB sama sekali tidak melarang tetapi membatasi, seperti tidak berkerumun lebih dari lima orang, pengendara ojek online tidak membawa penumpang, penumpang mobil tidak duduk sejajar dengan sopir, jika keluar rumah harus pakai masker.
Chotib menyakini bahwa kebijakan pemerintah untuk mengizinkan warga usia 45 tahun ke bawah kembali bekerja, disertai dengan beberapa asumsi.
Sejumlah asumsi tersebut adalah yang bekerja adalah penduduk usia kerja, dalam hal ini 15-45 tahun, bukan 45 tahun ke bawah.
Secara demografis dari data yang ada menunjukkan usia rentan terhadap COVID-19 adalah lansia, atau lebih tepatnya 46 tahun ke atas.
Mereka yang bekerja tetap dalam koridor PSBB dan mematuhi protokol Covid yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), seperti mencuci tangan sebelum masuk rumah, setelah itu segera berganti pakaian.
Mereka bekerja pada sektor-sektor pekerjaan yang tidak menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang. Mereka bekerja pada 11 sektor yang diizinkan dalam PSBB.
Kemudian, banyak di antara mereka bekerja dari rumah. Jika usaha warung makan atau restoran tidak membolehkan pelanggan makan di tempat.
Untuk mencegah penularan selama PSBB baik dengan adanya pelonggaran atau tidak, maka yang harus dipastikan adalah setiap orang menjalankan seluruh protokol kesehatan dengan baik berdasarkan arahan dan aturan seperti yang telah disampaikan pemerintah.*
Berita Terkait
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Bandara Batam layani 19.648 pemudik pada puncak arus balik Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 18:56 Wib
Hasbi Hasan dijatuhi 6 tahun kurungan penjara atas kasus suap di MA
Rabu, 3 April 2024 13:59 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi di perkara TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 26 Maret 2024 12:48 Wib
Hasbi Hasan bantah pernyataan dirinya terima uang Rp3 miliar dan tas mewah
Kamis, 21 Maret 2024 14:46 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
SYL harap eksepsinya dapat diterima karena telah menjadi pahlawan saat COVID-19
Rabu, 13 Maret 2024 15:33 Wib
Komentar