Sidoarjo (ANTARA) - Sebanyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman sosial dengan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan di Sidoarjo, Senin, mengatakan hukuman sosial yang diberikan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran rantai virus corona atau COVID-19.
"Hukuman sosial yang diberikan itu berupa kegiatan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo," katanya di sela kegiatan operasi gabungan protokol kesehatan COVID-19 di Sidoarjo.
Ia menjelaskan sebanyak 26 orang pelanggar itu di rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Ada juga yang membawa masker, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hanya ditempatkan di kantong," katanya.
Ia menjelaskan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan juga Satpol PP itu setiap hari melakukan penyisiran di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Setiap hari kalau sore hari kami bisa menjaring sekitar 30 an orang yang melanggar protokol kesehatan itu," katanya.
Sedangkan malam hari, katanya, jumlahnya bisa lebih banyak sekitar 40-an orang yang terjaring razia protokol kesehatan.
"Petugas juga berkeliling untuk terus mengingatkan warga supaya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalani aktivitas mereka di luar rumah. Minimal ada lima lokasi yang kami datangi setiap malam," katanya.
Ia menjelaskan hukuman sosial yang diberikan itu tidak hanya sebatas pada membersihkan makam saja, tetapi juga bisa membersihkan fasilitas umum lainnya seperti sekolah, mushala, masjid atau bahkan jalan raya.
"Karena sifatnya sosial jadi ya tempat atau fasilitas umum yang dibersihkan," ujarnya.
Berita Terkait
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lebih dari 350 tenaga kesehatan tewas di Jalur Gaza
Selasa, 23 April 2024 12:02 Wib
Penyidik KPK panggil perwakilan dari tiga perusahaan terkait korupsi APD di Kemenkes
Senin, 22 April 2024 17:31 Wib
Dokter meluruskan mitos mengenai paru-paru basah
Kamis, 18 April 2024 12:48 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:24 Wib
Dinkes Natuna siagakan tenaga kesehatan di tempat wisata
Minggu, 7 April 2024 14:54 Wib
Dinkes Natuna pastikan layanan kesehatan tetap buka saat libur Lebaran
Minggu, 7 April 2024 6:10 Wib
BPJS Kesehatan Natuna tetap beri layanan JKN selama libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 13:22 Wib
Komentar