LMB Karimun: Reklamasi Pantai di Meral Ilegal

id izin , reklamasi, pantai. karimun, lmb, datuk, panglima, laskar

Karimun (ANTARA Kepri) - Reklamasi pantai di Tanjung Potot, Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ilegal sehingga berpotensi menghilangkan penndapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi bahan galian C, kata Datuk Panglima Muda Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Azman Zainal.

''Berdasarkan penelusuran dan informasi dari pemerintahan Desa Pangke dan Badan Pelayaran Perizinan Terpadu (BPPT), penimbunan (reklamasi) pantai Tanjung Potot tidak mengantongi izin sehingga berpotensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi galian C,'' katanya Azman di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Azman mengatakan reklamasi pantai Tanjung Potot yang berlokasi tidak jauh dari Pantai Pelawan itu sudah berlangsung lama dengan luas pantai yang direklamasi sekitar 200 meter ke arah laut.

''Tanjung Potot yang daratannya menjorok ke laut sudah hilang karena penimbunan itu, bahkan daratan yang dihasilkan dari kegiatan penimbunan hampir menjangkau sebuah pulau kecil di depannya,'' ucapnya.

Dia memperkirakan penggunaan tanah uruk untuk penimbunan pantai itu mencapai ribuan meter kubik.

''Pengusaha yang melakukan penimbunan jelas tidak bayar pajak galian C karena kegiatan itu memang belum punya izin,,'' katanya.

Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait karena aktivitas penimbunan terus berjalan meski tidak mengantongi izin.

''Selain merugikan keuangan daerah dari sektor pajak, penimbunan juga menghilangkan nama Tanjung Potot dari peta dan menurut kami masalah ini sudah menyangkut marwah daerah,'' ucapnya.

Kepala BPPT Karimun Muhammad Tahar ketika dihubungi membenarkan aktivitas penimbunan di Tanjung Potot belum mengantongi izin.

''Memang benar, penimbunan itu sudah berlangsung lama dan belum punya izin. Beberapa waktu lalu kami sudah  ke lokasi dan meminta pengusaha itu mengurus izin,'' katanya.

Menurut Tahar, kegiatan penimbunan di pantai Tanjung Potot dilakukan oleh pengusaha, Ay untuk keperluan pembangunan tempat penampungan minyak solar.

''Saat turun ke lokasi, kegiatan penimbunan terhenti, namun Ay kami minta untuk mengurus perizinan. Saat ini, izinnya yang diajukan masih dalam proses, mulai dari izin lokasi, izin usaha sampai izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL),'' kata Tahar yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Karimun.

(pso-028/)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE