Gubernur Setujui PAW Augustinus Purba

id Gubernur, Setujui, PAW, Augustinus, Purba

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menyetujui pergantian antar waktu anggota DPRD Batam Augustinus Purba setelah dua tahun diproses.
       
"SK Gubernur sudah turun. Tinggal menjadwalkan di Banmus. Augustinus Purba akan diganti Sarita," kata Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi, Jumat.
       
Augustinus Purba anggota DPRD Kota Batam di-PAW oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, dengan alasan kesepakatan awal antara partai itu dengan kadernya. Namun, di pertengahan, Augustinus menolak diganti dan mengajukan penolakan ke pengadilan negeri.
       
Ketua DPRD mengatakan dewan siap menggelar pelantikan Sarita menggantikan Augustinus Purba, menunggu badan musyawarah.
       
"Banmus belum menjadwalkan rapatnya," kata dia.
       
Mengenai putusan pengadilan sengketa antara partai dan kadernya itu, Surya Sardi yang juga diusung Partai Demokrat mengatakan pengadilan memenangkan kebijakan partai.
       
"Sudah diputuskan, gugatan Augustinus kalah. Kami juga tidak masalah soal itu, kalau dari Gubernur sudah turun, kami ikut saja," kata dia.
       
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Batam, Ahmad Dahlan mengatakan PAW adalah keputusan DPP, dan DPC hanya menjalankan.
       
"Itu dari pusat, kami hanya menjalankan saja," kata pria yang juga Wali Kota Batam.
       
DPP, kata dia, mem-PAW Augustinus dengan alasan merupakan kesepakatan di awal, hanya menjabat setengah periode. Selanjutnya jabatan itu diserahkan ke Sarita.
       
Proses PAW Augustinus berlangsung nyaris dua tahun.
       
DPP Partai Demokrat mengajukan PAW Augustinus pada April 2010. Namun, KPU dan DPRD tidak dapat melanjutkan karena nama yang tertera dalam surat salah, yaitu Agustinus, padahal semestinya Augustinus.
       
Augustinus menolak PAW dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.(*)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE