KPU Karimun Jadwalkan Pleno Rekapitulasi 19 April

id KPU,Karimun,penghitungan,Jadwal,Pleno,Rekapitulasi,suara,pemilu,legislatif

KPU Karimun Jadwalkan Pleno Rekapitulasi 19 April

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif pada 19 April 2014.

"Sesuai jadwal, rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU dilaksanakan 19-21 April. Namun demikian kami harapkan sudah terlaksana pada 19 April," kata Komisioner KPU Karimun Syamsir di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Syamsir mengatakan dari 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebanyak 11 PPK sudah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara, yaitu PPK Meral Barat, Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Moro, Durai, Buru, Ungar, Belat, Tebing dan Meral.

"Hari ini, PPK Meral sudah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suaranya. Berita acaranya sudah ditandatangani saksi-saksi dari partai politik dan tinggal diserahkan ke KPU," katanya.

Satu PPK yang belum merampungkan rekapitulasi suara, menurut dia adalah PPK Karimun.

Rekapitulasi penghitungan suara di PPK Karimun, kata dia berjalan lambat karena terjadinya penghitungan ulang perolehan suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sei Lakam Barat.

"Hingga sore ini, rekapitulasi suara di PPK Karimun masih berlangsung. Kami berharap selesai hari ini," ucapnya.

Menurut Syamsir, pelaksanaan rekapitulasi suara di semua tingkatan berjalan lancar meski beberapa PPS melakukan penghitungan ulang.

"Penghitungan ulang terjadi pada penjumlahan akhir karena kekeliruan, tapi tidak menghilangkan atau mengurangi perolehan suara partai atau suara sah. Buktinya, penghitungan tidak ada masalah ketika dilanjutkan pada proses penghitungan di tingkat PPS atau PPK," kata dia.

Mengenai permintaan saksi pada beberapa PPS agar dilakukan pemungutan suara ulang, ia mengatakan sesuatu yang wajar. Namun demikian, pihaknya tentu memiliki mekanisme dalam mengakomodasi keberatan tersebut.

"Saksi silakan mengajukan keberatan termasuk meminta pemungutan suara ulang dengan mengisi formulir yang disediakan. Tapi belum tentu kita terima dan keberatan yang disampaikan itu tentu membutuhkan proses sesuai ketentuan," kata dia. (Antara)

Editor: Nurul Hayat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE