Polres Tanjungpinang tangkap pelaku pemalsuan surat tes antigen

id Pemalsuan surat antigen

Polres Tanjungpinang tangkap pelaku pemalsuan surat tes  antigen

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pelaku pemalsuan surat tes usap antigen COVID-19 di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di daerah setempat.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra di Tanjungpinang, Selasa mengatakan pelaku berinisial WH (34) diamankan Sabtu (3/7). Ini berawal dari laporan Klinik Riski yang menyatakan bahwa warga berdomisili Jakarta itu telah memalsukan surat tes usap antigen untuk keperluan berangkat ke Jakarta.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Bandara RHF. Akhirnya pelaku WH kami amankan saat hendak terbang ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Rio di Tanjungpinang, Selasa (6/7).

Rio menyatakan dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pelaku mengaku baru pertama kali memalsukan surat tes usap antigen tersebut dengan dalih terburu-buru.

Modus pelaku ialah mengubah tanggal surat hasil tes usap antigen sebelumnya menggunakan laptop pribadi lalu dicetak sendiri.

Polisi turut mengamankan barang bukti laptop, flashdisk, dan tas ransel milik pelaku.

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka," ujar Rio.

Perbuatan tersangka WH melanggar pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE