Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pelaku pemalsuan surat tes usap antigen COVID-19 di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra di Tanjungpinang, Selasa mengatakan pelaku berinisial WH (34) diamankan Sabtu (3/7). Ini berawal dari laporan Klinik Riski yang menyatakan bahwa warga berdomisili Jakarta itu telah memalsukan surat tes usap antigen untuk keperluan berangkat ke Jakarta.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Bandara RHF. Akhirnya pelaku WH kami amankan saat hendak terbang ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Rio di Tanjungpinang, Selasa (6/7).
Rio menyatakan dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pelaku mengaku baru pertama kali memalsukan surat tes usap antigen tersebut dengan dalih terburu-buru.
Modus pelaku ialah mengubah tanggal surat hasil tes usap antigen sebelumnya menggunakan laptop pribadi lalu dicetak sendiri.
Polisi turut mengamankan barang bukti laptop, flashdisk, dan tas ransel milik pelaku.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka," ujar Rio.
Perbuatan tersangka WH melanggar pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Polisi imbau masyarakat waspadai aplikasi berkedok surat panggilan melalui WA
Jumat, 12 April 2024 17:14 Wib
7 anggota PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda
Rabu, 20 Maret 2024 6:05 Wib
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur bantah lobi perwakilan parpol untuk tambah DPT
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
7 PPLN Kuala Lumpur didakwa palsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024
Rabu, 13 Maret 2024 15:56 Wib
DPR RI terima Surpres terkait naturalisasi 3 calon pemain Timnas Indonesia
Selasa, 5 Maret 2024 13:36 Wib
Rekapitulasi suara pemilu di Tangerang dihentikan
Rabu, 28 Februari 2024 9:00 Wib
Surakarta lakukan kajian terkait SE daging anjing
Selasa, 27 Februari 2024 15:14 Wib
Komentar