Bandara RHF Tanjungpinang terapkan kebijakan vaksin penguat mulai 17 Juli 2022

id Penumpang bandara wajib booster

Bandara RHF Tanjungpinang terapkan kebijakan vaksin penguat mulai 17 Juli 2022

Bandara RHF Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), siap menerapkan aturan penumpang pesawat wajib menunjukkan vaksin penguat atau "booster" mulai tanggal 17 Juli 2022.

"Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung 17 Juli 2022," kata Asisten Manager of Airport Operation & Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudradjat di Tanjungpinang, Senin.

Rudi menyebut saat ini pihaknya masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, yakni Surat Edaran Ketua Satgas Penganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu, katanya, penumpang tak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen atau PCR. Aturan ini berlaku dengan catatan penumpang sudah vaksin COVID-19 dua kali atau penguat.

"Surat Edaran ini masih berlaku hingga tanggal 16 Juli 2022," ujar Rudi.

Ia menyampaikan pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam hal penyediaan layanan vaksinasi booster di Bandara RHF. "Akan ada gerai vaksinasi guna memudahkan penumpang mendapatkan layanan vaksinasi di bandara," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan ringkasan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan seluruh moda transportasi. Untuk penumpang yang sudah vaksin penguat tidak perlu antigen/PCR.

Sedangkan bagi yang baru divaksin dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.

Selanjutnya, penumpang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

Adapun penumpang belum/tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan Khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, juga diatur untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen.

Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif tes Antigen/PCR, dan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 22 tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.

"Kebijakan ini berlaku per tanggal 17 Juli 2022, dengan tujuan mengantisipasi adanya kenaikan penyebaran kasus COVID-19," demikian yang tertera di dalam Surat Edaran tersebut.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE