Polres Karimun Akan Tindak Pengguna Ponsel Berkendara

id telepon, berkendaraan, SMS, sepeda, motor, karimun, polisi, awasi, tilang, helm, SIM

Polres Karimun  Akan Tindak Pengguna Ponsel Berkendara

Razia pengendara bermotor di Karimun. (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Karimun (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau AKBP Benyamin Sapta menyatakan jajarannya akan menindak pengguna telepon seluler saat berkendara karena rawan kecelakaan di jalan raya.

'''Kami akan tilang di tempat, bahkan kami merencakan untuk memotret pengendara tersebut yang kemudian dipublikasikan di media untuk menimbulkan efek jera,''  katanya di sela-sela razia rutin lalu lintas di Mapolres Karimun, Senin.

Pengawasan akan ditingkatkan karena banyak tokoh masyarakat mengeluhkan penggunaan telepon seluler  di jalan terutama  oleh pengendara sepeda motor.

Benyamin mengatakan, sebagian pengendara,  ada yang menggunakan telepon dengan cara memperbesar suara dan memegang stang kendaraan sebelah tangan.

''Kebiasaan seperti ini rawan menimbulkan kecelakaan karena perhatian tidak sepenuhnya tertuju ke depan, pengendara tidak akan mampu  mengendalikan sepeda motor jika ada pemakai jalan muncul mendadak dari depan atau persimpangan jalan,'' katanya.

Sebagian pengendara lagi, lanjut dia ada yang bertelepon dengan menyelipkan ponsel di telinga dengan merenggangkan helm.

''Helm tidak boleh renggang karena bisa terlepas jika terjadi kecelakaan,'' ucapnya.

Potensi terjadinya kecelakaan akan lebih besar ketika pengendara mengirimkan SMS atau pesan singkat sambil mengendarai sepeda motor, katanya.  

Pada kesempatan itu dia mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar berpatroli mengawasi pengendara yang menggunakan ponsel.


Terjaring razia

Sementara itu, puluhan sepeda motor terjaring dalam razia rutin yang dipusatkan di jalan depan Mapolres Karimun.

Setiap pengendara yang melintas diarahkan polisi memasuki halaman Mapolres untuk pemeriksaan kelengkapan sepeda motor, baik surat tanda nomor kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, maupun perlengkapan sepeda motor seperti kaca spion standar, plat nomor dan bukti.

"Razia ini bersifat edukasi, pengendara dikenai tilang jika plat nomornya tidak sesuai standar, atau tidak memiliki STNK dan SIM,'' kata Kapolres Karimun Benyamin Sapta.

Sedangkan bagi sepeda motor yang tidak dilengkapi kaca spion atau helm standar diberi peringatan.

''Ini razia rutin untuk meningkatkan kesadaran mematuhi aturan lalu lintas,'' ucapnya. (ANT/RD/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE