Karimun (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau AKBP Benyamin Sapta menyatakan jajarannya akan menindak pengguna telepon seluler saat berkendara karena rawan kecelakaan di jalan raya.
'''Kami akan tilang di tempat, bahkan kami merencakan untuk memotret
pengendara tersebut yang kemudian dipublikasikan di media untuk
menimbulkan efek jera,'' katanya di sela-sela razia rutin lalu lintas di Mapolres Karimun, Senin.
Pengawasan akan ditingkatkan karena banyak tokoh masyarakat
mengeluhkan penggunaan telepon seluler di jalan terutama oleh pengendara sepeda motor.
Benyamin mengatakan, sebagian pengendara, ada yang menggunakan telepon dengan cara memperbesar suara dan memegang stang kendaraan sebelah tangan.
''Kebiasaan seperti ini rawan menimbulkan kecelakaan karena perhatian tidak sepenuhnya tertuju ke depan, pengendara tidak akan mampu mengendalikan sepeda motor jika ada pemakai jalan muncul mendadak dari depan atau persimpangan jalan,'' katanya.
Sebagian pengendara lagi, lanjut dia ada yang bertelepon dengan menyelipkan ponsel di telinga dengan merenggangkan helm.
''Helm tidak boleh renggang karena bisa terlepas jika terjadi kecelakaan,'' ucapnya.
Potensi terjadinya kecelakaan akan lebih besar ketika pengendara mengirimkan SMS atau pesan singkat sambil mengendarai sepeda motor, katanya.
Pada kesempatan itu dia mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar berpatroli mengawasi pengendara yang menggunakan ponsel.
Terjaring razia
Sementara itu, puluhan sepeda motor terjaring dalam razia rutin yang dipusatkan di jalan depan Mapolres Karimun.
Setiap pengendara yang melintas diarahkan polisi memasuki halaman Mapolres untuk pemeriksaan kelengkapan sepeda motor, baik surat tanda nomor kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, maupun perlengkapan sepeda motor seperti kaca spion standar, plat nomor dan bukti.
"Razia ini bersifat edukasi, pengendara dikenai tilang jika plat nomornya tidak sesuai standar, atau tidak memiliki STNK dan SIM,'' kata Kapolres Karimun Benyamin Sapta.
Sedangkan bagi sepeda motor yang tidak dilengkapi kaca spion atau helm standar diberi peringatan.
''Ini razia rutin untuk meningkatkan kesadaran mematuhi aturan lalu lintas,'' ucapnya. (ANT/RD/Btm1)
Berita Terkait
Polisi ungkap fakta kecelakaan di jalur TNBTS yang menewaskan empat orang
Selasa, 14 Mei 2024 18:06 Wib
Nomor telepon lokal Alan Walker dibanjiri lebih dari 15 ribu pesan dari penggemar
Selasa, 14 Mei 2024 15:36 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru di kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 12:31 Wib
Polisi tidak ditemukan jejak rem saat kecelakaan bus terguling di Ciater
Minggu, 12 Mei 2024 12:41 Wib
Polisi dalami motif Kang Mus pakai narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 15:30 Wib
Bawaslu Natuna awasi perekrutan PPK-PPS
Jumat, 10 Mei 2024 18:49 Wib
Angkot di Bogor tabrak pengendara motor satu orang tewas
Jumat, 10 Mei 2024 14:48 Wib
Polres Karimun gagalkan peredaran sabu 1,6 kg asal Malaysia
Jumat, 10 Mei 2024 11:56 Wib
Komentar