Polda Kepri tebar spanduk waspada perekrutan PMI ilegal

id Spanduk imbauan,Pmi ilegal,Polda Kepri,Batam,Kepri

Polda Kepri tebar spanduk waspada perekrutan PMI ilegal

Pemasangan spanduk berisikan imbauan waspada perekrutan PMI ilegal oleh petugas Kepolisian (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau menebar puluhan spanduk imbauan waspada terhadap perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi atau ilegal ke luar negeri di beberapa lokasi di Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pengiriman PMI secara tidak resmi keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurusnya di wilayah hukum Polda Kepri.

"Ada 43 spanduk imbauan yang dipasang tersebar di Kota Batam. Selain imbauan bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara tidak resmi, imbauan tersebut juga sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan secara tidak resmi,” ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Kamis (27/4).

Dia menjelaskan, adapun lokasi pemasangan himbauan dilakukan di beberapa tempat keramaian di kota Batam. Yaitu di pelabuhan-pelabuhan internasional yang ada di Kota Batam.

Polda Kepri berharap, dengan adanya pemasangan spanduk ini, masyarakat beserta aparat penegak hukum bisa bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal.

Selain spanduk imbauan, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur resmi.

“Karena dengan menggunakan jalur yang sesuai prosedur, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE