Batam mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha

id Kepri,batam,izin usaha,Pelaku usaha

Batam mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid memimpin jalannya Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam atas Pengkajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya mempermudah proses perizinan berusaha dan non-berusaha bagi pelaku usaha di kota setempat.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Kamis mengatakan hal tersebut dibahas dalam rapat pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) atas Pengkajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Ia menambahkan adapun pertimbangan yang disepakati terkait perizinan adalah usaha dan non-usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, gangguan fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota, dan terhadap kerusakan lingkungan hidup.

"Pada pengkajian PKKPR kali ini, dibahas sebanyak 16 pemohon. Di antaranya, 14 pemohon berusaha dan 2 pemohon non-berusaha," kata Jefridin.

“Lebih detail permohonan KKPR berhubungan dengan hal-hal strategis seperti infrastruktur (drainase, jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial dan lainnya), lingkungan hidup, risiko sengketa, kondisi topografi dan hal-hal yang bersifat strategis,” tambah dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum dilakukan penilaian, pengecekan lapangan dan pembahasan bersama FPRD Kota Batam, permohonan berusaha dan non-berusaha terlebih dahulu masuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

Kemudian setelah melalui beberapa proses, permohonan PKKPR yang sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam akan diterbitkan PKKPR oleh DPMPTSP Kota Batam.

"Kita sepakati bersama, dari 16 pemohon, 13 yang disetujui, dua pemohon kita tunda dan satu pemohon ditolak," ujar Jefridin.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE