Polisi tetapkan mantan Kabinda Papua Barat sebagai tersangka pemalsuan dokumen

id Kasus Penggelapan Tanah, BIN, BPN Kota Sorong, Papua Barat Daya, Papua Barat

Polisi tetapkan mantan Kabinda Papua Barat sebagai tersangka pemalsuan dokumen

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong Kota, Papua Barat menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Sabtu, menjelaskan dalam perkara tersebut selain Kabinda Papua Barat juga ada dua dari empat orang terlapor pun telah tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sorong Kota.

"Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka, " kata Kapolres Sorong.

Dua orang tersangka lainnya berstatus sebagai suami istri yakni mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri EM

"Ada tiga tersangka berinisial JW, YS dan EM, " kata Kapolres.

Sementara, kata dia, satu terlapor berinisial VN masih ditangguhkan penetapan tersangka, sebab yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.

"Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, " ujar Kombes Pol Happy.

Ketiga tersangka itu, telah dilakukan pemeriksaan rutin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan, sertifikat tanah, " kata Kapolres.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan mantan Kabinda Papua Barat sebagai tersangka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE